Ramadhan, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Sebulan

Jum'at, 11 Mei 2018 - 15:00 WIB
Ramadhan, Tempat Hiburan...
Ramadhan, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Sebulan
A A A
BANDUNG - Seluruh tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau tidak beroperasi satu bulan selama Ramadhan 1439 Hijriyah. Penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, peraturan daerah yang mengatur tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan ada Perda Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pasal 73 ayat 6 menyebutkan, tempat hiburan, seperti pub, bar, spa, panti, pijat, karaoke, dan tarian berjenis usaha wajib tutup selama Ramadhan dan hari besar keagamaan. "Penutupan tempat hiburan akan dimulai pada Minggu 13 Mei pukul 18.00 WIB sampai 18 Juni 2018. Kami sudah mengirimkan surat edaran ke pemilik dan pengelola tempat hiburan," kata Kenny saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/5/2018).

Kenny mengemukakan, untuk mengantisipasi ada tempat hiburan yang membandel dan tetap beroperasi selama Ramadhan, Disbudpar dan Satpol PP Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, membentuk tim monitoring yang bertugas menyisir tempat-tempat hiburan yang berjumlah sebanyak 280 unit. Sosialisasi telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya dan akan terus dilaksanakan menjelang Ramadan.

"Mereka (pemilik dan karyawan tempat hiburan) mendukung dan menyambut baik kebijakan penutupan ini. Sebab aturan ini rutin, telah berjalan selama enam tahun,” jelasnya.

Bahkan mereka senang libur satu bulan. Selama penutupan, gaji karyawan tetap dibayar. Waktu libur selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan renovasi. Jika ada tempat hiburan yang tetap buka, kami akan berikan sanksi, dari administratif sampai sanksi terberat pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo menyampaikan kepada pengusaha tempat hiburan untuk memahami aturan yang berlaku di Kota Bandung. "Kami akan melaksanakan sosialisasi berdama dinas pariwisata untuk menyampaikan kepada pemilik tempat hiburan dan masyarakat terkait penutupan itu," kata Hendro.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3211 seconds (0.1#10.140)