Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup dari H-1 Ramadhan sampai Lebaran

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:59 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Suasana salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan tempat hiburan malam bakal dilarang beroperasi selama Ramadhan tahun ini. Penutupan ini dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang khusuk menjalankan puasa.

"Tempat hiburan malam mulai H-1 dilarang beroperasi sampai lebaran, " kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Yana memastikan, jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.

Baca juga: Tertangkap Basah Sediakan Pelacur, 2 Tempat Karaoke di Merangin Disegel

Kendati begitu, melihat tren angka covid-19 di Kota Bandung yang sudah mulai menurun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa bidang.

"Selama Ramadan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan. Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka," ucap Yana.

Selain itu, Yana menambahkan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadan.

Meski akan melakukan sejumlah relaksasi, Yana menegaskan, jika pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.

"Untuk cafe, kita batasi pengunjung 50 persen. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka covid lagi," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5575 seconds (0.1#10.140)