DPRD Blitar Minta Dinsos Perketat Proses Adopsi Bayi dan Anak
A
A
A
BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar meminta dinas sosial memperketat pengawasan proses adopsi bayi dan anak anak. Hal itu menyusul adanya 50 bayi dan anak dalam proses pengajuan adopsi. Legislatif tidak ingin adopsi justru akan menyengsarakan masa depan bayi dan anak anak.
"Harus diawasi ketat. Jangan sampai yang diadopsi justru menjadi korban," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Sebelum syarat administrasi adopsi dikeluarkan, Sugianto meminta latar belakang calon orang tua asuh diperjelas. Mental dan material harus siap. Dia berharap dinas terkait tidak terlalu longgar menerbitkan syarat administrasi. Pengawasan ini semata untuk melindungi masa depan si bocah yang diadopsi.
"Sebab banyak kasus anak adopsi menjadi korban orang tua asuhnya sendiri. Ini jangan sampai terjadi," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Romelan mengatakan, sah tidaknya adopsi ditentukan putusan pengadilan. Dalam hal ini dinas sosial hanya menerima pengajuan syarat awal. "Pemohon memang mengajukan pertama kali ke dinas sosial. Namun keputusan terakhir di pengadilan," ujarnya.
Romelan mengaku telah menerima 50 lebih berkas permohonan adopsi bayi dan anak anak. Sebagian besar pemohon masih memiliki ikatan keluarga dengan orang tua kandung si anak. Dari Dinas Sosial Blitar, kata Romelan berkas dibawa ke dinas sosial provinsi, dan dilanjutkan ke proses pengadilan.
Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan negara ini, menurut Romelan, semua adopsi yang berjalan di masyarakat dianggap tidak sah atau ilegal. "Prosedur mengadopsi anak sudah diatur dengan jelas, termasuk syarat syaratnya," pungkasnya.
(zik)
"Harus diawasi ketat. Jangan sampai yang diadopsi justru menjadi korban," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Sebelum syarat administrasi adopsi dikeluarkan, Sugianto meminta latar belakang calon orang tua asuh diperjelas. Mental dan material harus siap. Dia berharap dinas terkait tidak terlalu longgar menerbitkan syarat administrasi. Pengawasan ini semata untuk melindungi masa depan si bocah yang diadopsi.
"Sebab banyak kasus anak adopsi menjadi korban orang tua asuhnya sendiri. Ini jangan sampai terjadi," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Romelan mengatakan, sah tidaknya adopsi ditentukan putusan pengadilan. Dalam hal ini dinas sosial hanya menerima pengajuan syarat awal. "Pemohon memang mengajukan pertama kali ke dinas sosial. Namun keputusan terakhir di pengadilan," ujarnya.
Romelan mengaku telah menerima 50 lebih berkas permohonan adopsi bayi dan anak anak. Sebagian besar pemohon masih memiliki ikatan keluarga dengan orang tua kandung si anak. Dari Dinas Sosial Blitar, kata Romelan berkas dibawa ke dinas sosial provinsi, dan dilanjutkan ke proses pengadilan.
Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan negara ini, menurut Romelan, semua adopsi yang berjalan di masyarakat dianggap tidak sah atau ilegal. "Prosedur mengadopsi anak sudah diatur dengan jelas, termasuk syarat syaratnya," pungkasnya.
(zik)