Anak Tewas Ditragedi Sembako Monas, Komariah Lapor ke Bareskrim
Kamis, 03 Mei 2018 - 11:55 WIB
Anak Tewas Ditragedi Sembako Monas, Komariah Lapor ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Ibunda dari Rizky korban tragedi dalam pembagian sembako di Monas, Komariyah alias Kokom mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu 2 Mei 2018.
Kokom melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fayadh mengatakan maksud kedatangannya untuk melaporkan pihak penyelenggara acara pembagian sembako nahas itu. Dia menegaskan, kedatangan sang klien ke Bareskrim tidak ada unsur paksaan.
"Tidak, inisiatif sendiri bikin laporan di Bareskrim. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain, itu ancaman pidananya lima tahun," kata Fayadh di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Ketua panitia tersebut yang akan dilaporkan oleh Kokom. Pasalnya, akibat kelalaian panitia buah hati Kokom harus meregang nyawa.
"Ketua panitianya (dilaporkan). Bukan, Pasal 359 itu karena kelalaian matinya orang, berarti adanya korban. Kita fokusnya di pasal 359-nya. Itu hanya sebagai penambah saja. Selain mengakibatkan matinya nyawa orang, penyalahgunaan izinnya ternyata disalahgunakan," lanjutnya.
"Panitia selaku penyelenggara mengakibatkan kematian orang lain. Itu kan ancaman hukumannya jelas lima tahun," sambungnya. (Baca: Kesaksian Komariah, Ibunda Anak yang Tewas Tragedi Sembako Monas )
Kokom melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fayadh mengatakan maksud kedatangannya untuk melaporkan pihak penyelenggara acara pembagian sembako nahas itu. Dia menegaskan, kedatangan sang klien ke Bareskrim tidak ada unsur paksaan.
"Tidak, inisiatif sendiri bikin laporan di Bareskrim. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain, itu ancaman pidananya lima tahun," kata Fayadh di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Ketua panitia tersebut yang akan dilaporkan oleh Kokom. Pasalnya, akibat kelalaian panitia buah hati Kokom harus meregang nyawa.
"Ketua panitianya (dilaporkan). Bukan, Pasal 359 itu karena kelalaian matinya orang, berarti adanya korban. Kita fokusnya di pasal 359-nya. Itu hanya sebagai penambah saja. Selain mengakibatkan matinya nyawa orang, penyalahgunaan izinnya ternyata disalahgunakan," lanjutnya.
"Panitia selaku penyelenggara mengakibatkan kematian orang lain. Itu kan ancaman hukumannya jelas lima tahun," sambungnya. (Baca: Kesaksian Komariah, Ibunda Anak yang Tewas Tragedi Sembako Monas )
(mhd)