Ungkap Penyelundupan Hewan Laut, BKIPM Selamatkan Rp408 M

Selasa, 01 Mei 2018 - 13:11 WIB
Ungkap Penyelundupan Hewan Laut, BKIPM Selamatkan Rp408 M
Ungkap Penyelundupan Hewan Laut, BKIPM Selamatkan Rp408 M
A A A
CIMAHI - Sepanjang tahun 2017, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menyelamatkan Rp408 miliar dari aksi penyelundupan hewan laut. Jumlah itu berasal dari total 571 kasus yang berhasil ditangani dan kebanyakan didominasi oleh penyelundupan bibit lobster.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna menyebutkan, angka tersebut adalah dari keseluruhan praktik penyelundupan yang terjadi di Indonesia. Berkat sinergitas dan kerja sama dengan sejumlah pihak, akhirnya praktik yang bisa merugikan negara itu berhasil dibongkar.

"Dari jumlah itu sekitar Rp380 miliar adalah dari penyelundupan bibit lobster dengan jumlah kasusnya ada sebanyak 60 kasus," ucapnya saat Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Jabar di Cimahi Technopark.

Dia menyebutkan, jalur utama yang masih sering dipakai untuk menyelundupkan bibit lobster ini adalah lewat bandara sebab aksesnya mudah dan perjalanannya tidak terlalu memakan waktu lama untuk bisa sampai ke Batam atau Singapura. Namun, para pelaku pun ada yang menggunakan jalur darat seperti melalui Pelabuhan Merak-Bakaheuni, lalu perairan di Serang menuju Kalianda dengan kapal, masuk lewat darat lalu dikirim melalui pelabuhan tikus/tangkahan di dekat Palembang dan Jambi di Kuala Tungkal.

Untuk negara tujuan, dia menyebutkan 100% dikirim ke Vietnam melalui perantara Singapura. Bibit lobster dari Indonesia dikirim terlebih dahulu ke Singapura dan di negara tersebut dilakukan penyegaran produk termasuk dengan pengurusan dokumennya menjadi atas nama Pemerintah Singapura.

"Di Vietnam bibir lobster yang baru berusia 5-10 hari bisa dibayar Rp150.000/ekor. Jadi bayangkan kalau satu koper isinya ada 10.000 bibit lobster dan dikali Rp150.000/ekor maka nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliar," jelasnya.

Untuk itulah, terkait dengan pengamanan dan upaya konservasi seperti yang diamanatkan dalam Permen 56/2016, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi, seperti mendekati kalangan kampus, akademik, dan institusi lain agar upaya konservasi seperti yang digaungkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti baik untuk konservasi rajungan, kepiting, dan lobster dapat terwujud.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5651 seconds (0.1#10.140)