Hamili Anak Kandung Pria di Palembang Diancam Hukum Kebiri

Senin, 30 April 2018 - 17:45 WIB
Hamili Anak Kandung...
Hamili Anak Kandung Pria di Palembang Diancam Hukum Kebiri
A A A
PALEMBANG - Film porno yang kerap menjadi tontonan Jupri alias Ujok (42) justru membawanya ke sel tahanan. Ujok ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran melakukan pemerkosaan terhadap TR, putri kandungnya sendiri. Kasubdit IV Renakta Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Basani R Sagala mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tersangka berlangsung sekitar akhir tahun 2017 lalu di kediaman tersangka di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Saat melakukan aksinya pelaku sengaja memilih rumah dalam keadaan sepi. Awalnya tersangka sengaja keluar rumah dan pura-pura bekerja. Setelah orang kampung tidak melihat tersangka kembali ke rumahnya dan memperkosa sang anak dibawa ancaman pisau," kata Basani, Senin (30/4/2018).

Bahkan di hari yang berbeda tersangka kerap mengulangi perbuatannya. Sedikitnya, pemerkosaan tersebut sudah enam kali dilakukan tersangka. Ironisnya lagi, saat itu TR pun harus mengandung dan melahirkan anak dari perbuatan bejat sang ayah.

"Mengetahui korban hamil, tersangka ini kabur ke kawasan Mariana. Sementara korban melaporkannya ke Polda Sumsel. Saat melapor, korban tengah hamil 7 bulan," timpalnya.

Basani menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan anak dan pengkebirian. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, tersangka Ujok mengaku pemerkosaan itu dilakukannya lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

"Pertama kali aku melakukan itu pada siang hari, waktu itu anak aku berontak tapi saya bujuk dan saya diiming - imingi uang. Sering nonoton film porno dan sempat melihat anak saya sedang mandi. Saya betul-betul khilaf," sesalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)