Potret Pilkada Makassar Bahaya bagi Tiap Petahana

Sabtu, 28 April 2018 - 17:50 WIB
Potret Pilkada Makassar...
Potret Pilkada Makassar Bahaya bagi Tiap Petahana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

Eksekusi ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan keputusan PT TUN Makassar. Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menegaskan, putusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi merupakan malapetaka demokrasi.

Akibatnya sangat fatal bagi calon petahana di seluruh Indonesia, termasuk calon presiden karena dengan mudahnya terdiskuali fikasi. “Ini bahaya luar biasa,” ungkapnya.

Menurut Margarito, jika kondisi ini dibiarkan, pasangan calon (paslon) penantang petahana tinggal mencari-cari rekam jejak program, kemudian diajukan keberatan ke lembaga penyelenggara atau lembaga hukum berwenang lainnya untuk disengketakan.

“Betul. Anda tinggal ngarang, lalu lembaga hukum masuk dan membenarkan bahwa petahana menggunakan kewenangannya sehingga merugikan paslon penantang. Kan begitu, sangat mudah terjadi diskualifikasi, fatal bisa mengacaukan pilkada di Indonesia,” ungkapnya.

Pakar hukum tata negara Refli Harun menjelaskan, ada tiga upaya hukum yang bisa dilakukan Danny Pomanto. Per tama melakukan peninjau an kembali (PK) keputusan MA yang menolak kasasi KPUD Kota Makassar. Kedua menggugat surat keputusan pemilihan calon kepala daerah KPUD Kota Makassar ke Panwaslu.

Terakhir, melakukan judicial review Undang-Undang Pilkada yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Makassar secara tiba-tiba melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di kantornya, Jalan Perumnas Antang, Makassar. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut keputusan MA yang menguatkan keputusan PT TUN Makassar.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pencoblosan di TPS 040...
Pencoblosan di TPS 040 Perumnas Antang Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Surat Edaran Pj Wali...
Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Timpora Makassar Ikut...
Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
KPU Makassar Siap Distribusikan...
KPU Makassar Siap Distribusikan Kotak Suara Pilkada
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
12 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved