Pustakawan Harap Program 1.000 Perpustakaan di Banten Terealisasi

Rabu, 25 April 2018 - 16:57 WIB
Pustakawan Harap Program...
Pustakawan Harap Program 1.000 Perpustakaan di Banten Terealisasi
A A A
TANGERANG SELATAN - Kesadaran masyarakat provinsi Banten terhadap budaya literasi masih terbilang rendah. Khususnya beberapa wilayah di Banten Selatan yang terkendala kondisi demografi dan tingkat perekonomiannya.

"Pembangunan 1.000 perpustakaan dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) adalah salah satu misi dari Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Pegiat literasi, pengelola perpustakaan, dan kelompok pustakawan bersama masyarakat menyambut baik program tersebut, dan ini harus segera terealisasi," tutur Aip Rohadi, Ketua Komisi Bidang Penelitian Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Banten (FPPTI) di kampus UIN Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah total penduduk Banten sekitar 12.203.148 jiwa, dengan luas wilayah 9.662,92 KM2. Terdapat sebanyak 2.186 perpustakaan tersebar di 8 Kabupaten-Kota yang ada di wilayah Banten.

Dengan rincian, perpustakaan desa berjumlah 380 unit, perpustakaan pesantren berjumlah 43 unit, perpustakaan sekolah 1.697 unit, perpustakaan perguruan tinggi 39 unit, serta perpustakaan khusus 27 unit. Penambahan 1.000 perpustakaan akan menjawab kesenjangan antara wilayah di Banten dalam menumbuhkembangkan kesadaran literasi.

Namun Aip mengakui, Program 1.000 Perpustakaan dan TUK belumlah memiliki legalitas payung hukum dalam Peraturan Daerah (Perda). Padahal menurutnya, jika Perda Perpustakaan diterbitkan, maka seluruh pengelolaan perpustakaan di daerah dapat dilaksanakan terintegrasi, berkesinambungan dan berkualitas sesuai standar nasional perpustakaan.

"Provinsi Banten belum memiliki Perda Perpustakaan. Padahal ini sangat strategis, dimana Perda Perpustakaan juga akan banyak menyelesaikan berbagai persoalan di masa mendatang, baik teknis dan non teknis, misalnya yang umum terjadi adalah masalah dana, keterbatasan maupun kelemahan kompetensi SDM," katanya.

Dia mentambahkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 43/2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) tahun 2013, mestinya semua institusi maupun lembaga wajib melaksanakan penyelenggaraan perpustakaan. Dalam aturan itu, aspek-aspek pengembangan perpustakaan dan kepustakawanan sudah dikaji dan diatur secara terperinci.
(wib)
Berita Terkait
Optimalisasi Pendapatan...
Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan dan Pelayanan Lebih Baik
HUT ke-23, Pemprov Banten...
HUT ke-23, Pemprov Banten Dorong Hilirisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemprov DKI Gelar Festival...
Pemprov DKI Gelar Festival Literasi Perdana untuk Jakarta Lebih Maju
Pemprov Banten Diminta...
Pemprov Banten Diminta Lebih Aktif Atasi Persoalan Pagar Laut
Capaian Provinsi Banten...
Capaian Provinsi Banten yang Dilaporkan Gubernur WH kepada Presiden Jokowi
Pemerintah Integrasikan...
Pemerintah Integrasikan Layanan Perpustakaan Daerah
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
16 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
22 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
34 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved