Pustakawan Harap Program 1.000 Perpustakaan di Banten Terealisasi

Rabu, 25 April 2018 - 16:57 WIB
Pustakawan Harap Program...
Pustakawan Harap Program 1.000 Perpustakaan di Banten Terealisasi
A A A
TANGERANG SELATAN - Kesadaran masyarakat provinsi Banten terhadap budaya literasi masih terbilang rendah. Khususnya beberapa wilayah di Banten Selatan yang terkendala kondisi demografi dan tingkat perekonomiannya.

"Pembangunan 1.000 perpustakaan dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) adalah salah satu misi dari Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Pegiat literasi, pengelola perpustakaan, dan kelompok pustakawan bersama masyarakat menyambut baik program tersebut, dan ini harus segera terealisasi," tutur Aip Rohadi, Ketua Komisi Bidang Penelitian Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Banten (FPPTI) di kampus UIN Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah total penduduk Banten sekitar 12.203.148 jiwa, dengan luas wilayah 9.662,92 KM2. Terdapat sebanyak 2.186 perpustakaan tersebar di 8 Kabupaten-Kota yang ada di wilayah Banten.

Dengan rincian, perpustakaan desa berjumlah 380 unit, perpustakaan pesantren berjumlah 43 unit, perpustakaan sekolah 1.697 unit, perpustakaan perguruan tinggi 39 unit, serta perpustakaan khusus 27 unit. Penambahan 1.000 perpustakaan akan menjawab kesenjangan antara wilayah di Banten dalam menumbuhkembangkan kesadaran literasi.

Namun Aip mengakui, Program 1.000 Perpustakaan dan TUK belumlah memiliki legalitas payung hukum dalam Peraturan Daerah (Perda). Padahal menurutnya, jika Perda Perpustakaan diterbitkan, maka seluruh pengelolaan perpustakaan di daerah dapat dilaksanakan terintegrasi, berkesinambungan dan berkualitas sesuai standar nasional perpustakaan.

"Provinsi Banten belum memiliki Perda Perpustakaan. Padahal ini sangat strategis, dimana Perda Perpustakaan juga akan banyak menyelesaikan berbagai persoalan di masa mendatang, baik teknis dan non teknis, misalnya yang umum terjadi adalah masalah dana, keterbatasan maupun kelemahan kompetensi SDM," katanya.

Dia mentambahkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 43/2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) tahun 2013, mestinya semua institusi maupun lembaga wajib melaksanakan penyelenggaraan perpustakaan. Dalam aturan itu, aspek-aspek pengembangan perpustakaan dan kepustakawanan sudah dikaji dan diatur secara terperinci.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)