Indehoy dengan Pemuda di Kosan, Janda Satu Anak Digerebek Warga

Rabu, 25 April 2018 - 08:51 WIB
Indehoy dengan Pemuda...
Indehoy dengan Pemuda di Kosan, Janda Satu Anak Digerebek Warga
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Lagi asyik indehoy, dua pasang bukan muhrim digerebek warga dan Satpol PP di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Keempat orang ini digrebek di dua tempat berbeda dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Selasa (24/4/2018) dini hari.

Dua pasangan tersebut, di antaranya, beriinsial ENT (19) laki-laki karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng dan pasangannya TD (18) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kemudian, R (22) warga Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo dan pasangannya TS (20) janda satu anak, warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Mereka hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa anggota Satpol PP Kobar.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidik PNS, Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, sebelumnya warga sudah resah atas perilaku penghuni kos tersebut.

"Hampir tengah malam, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di kamar kos di Jalan Malijo sering dijadikan tempat kumpul kebo. Warga menggerebek penghuni kos lantaran kesal atas ulah pasangan tanpa pernikahan tersebut," papar Lutfi di kantor Satpol PP, Selasa (24/4/2018) sore.

Saat digerebek, pasangan R dan TS dipergoki warga Jalan Malijo lagi asyik indehoy di dalam kamar kos. "Karena lokasi kosan tersebut seringkali dimanfaatkan oleh pasangan tidak sah untuk berbuat mesum. Walau demikian warga setempat tidak main hakim sendiri dan langsung melaporkan pada anggota Satpol PP Kobar," jelasnya.

Saat pasangan R dan TS dibawa menuju kantor Satpol PP, tiba-tiba petugas mendapat informasi dari warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidorejo, warga juga menggerebek sepasang kekasih yaitu ENT dan TD sedang indehoy.

"Warga setempat melakukan penggerebekan tersebut lantaran kesal akibat seringnya barakan tersebut dipergunakan berbuat mesum oleh pasangan tanpa status pernikahan,” jelasnya lagi.

Dua pasangan tersebut melanggar Pasal 33, Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Saat ini kami masih memanggil orang tua atau keluarga masing-masing, agar bisa mendapatkan pengawasan ekstra dari keluarga, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)