Belasan Vila di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Rata dengan Tanah

Selasa, 24 April 2018 - 15:50 WIB
Belasan Vila di Kawasan...
Belasan Vila di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Rata dengan Tanah
A A A
BOGOR - Setelah satu bulan pasca penyegelan hutan lindung seluas 368 hektare (ha) yang dikuasai oleh orang pribadi, belasan vila di kawasan Puncak, Bogor, akhirnya dibongkar paksa menggunakan alat berat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (24/4/2018). Belasan vila itu berada di Blok Cisadon, Puncak Kampung Cipayung, Desa Megamendung; dan Babakan Madang, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali KLHK, Ahmad Pribadi, menyebutkan, penertiban vila tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menyatakan Blok Cisadon adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada Perum Perhutani.

"Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut. Sebelum dilakukan penertiban, telah ada peneguran oleh PN Cibinong kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah agar segera meninggalkan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Perum Perhutani," ujar Ahmad. (Baca juga: Alih Fungsi, Ratusan Hektare Hutan Lindung di Puncak Disegel)

Pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Bogor, juga telah memberikan surat peringatan (SP) kepada Yulius Puum Batu selaku pemilik vila, agar membongkar sendiri bangunannya. Yulius diberi jangka waktu satu pekan setelah surat peringatan diterima.

Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pemilik bangunan vila, agar membongkar sendiri. "Namun yang bersangkutan tidak merespons," tandasnya.

Belasan Vila di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar Rata dengan Tanah


Dalam penegakan hukum yang melibatkan 166 petugas gabungan dari Ditjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali KLHK, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemda Kabupaten Bogor, itu, petugas sempat mendapat penghadangan dari penjaga vila.

Yadi, penjaga Vila milik Yulius mengaku tak terima jika aset majikannya dibongkar begitu saja. Pihaknya menginginkan ada proses musyawarah dulu. "Kami ingin ada negosiasi dan komunikasi dulu sebelum ada pembongkaran," kata Yadi kepada petugas.

Namun permintaan Yadi tidak digubris. Bahkan salah satu petugas meminta Yadi agar tidak memperlambat proses penertiban ini. (Baca juga: Bangunan Liar Masih Marak, Pemkab Janji Kembalikan Puncak Asri)

"Saya belum ketemu Pak Yulius. Terakhir bertemu empat hari kemarin dan beliau tak memberitahu terkait rencana pembongkaran ini," ujar Yadi yang sudah menjaga kawasan itu selama lima tahun.

Namun demikian, ia terlihat sudah siap mengeluarkan barang-barang yang dikemas dalam karung itu. Petugas oun dengan mudah merobohkan tanpa perlawan yang berarti dari penjaga vila itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Iryanto, menegaskan, pembongkaran 15 bangunan yang berdiri di lahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Perhutani yang mengajukan surat permintaan kepada Pemkab Bogor untuk membongkar vila karena tidak memiliki IMB.

"Mereka meminta pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Bogor karena melanggar Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum), tidak memiliki IMB. Jadi kami di sini sifatnya hanya membantu," kata Iryanto. (Baca juga: Jalur Puncak Dilebarkan, Sedikitnya 1.300 Bangunan Bakal Dibongkar)

Ia menuturkan, sebelumnya Pemkab Bogor sempat kesulitan untuk melayangkan surat teguran dan SP terkait bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perhutani itu.

"Memang yang mendirikan bangunan itu dia (Yulius), tapi kami tidak bisa menyurati dan melayangkan SP, penyegelan kepadanya karena tanah itu bukan milik dia sesuai dengan keputusan MA," ucapnya.

Setelah pembongkaran bangunan vila ini, KLHK melalui Perum Perhutani akan melakukan penanaman pohon di kawasan hutan resort pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung itu.
(thm)
Berita Terkait
Pemohon IMB Belum Selesaikan...
Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan
Dishub Siap Periksa...
Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
Distaru Makassar Akui...
Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Duh! 1.011 Rumah di...
Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
Pendapatan Anjlok, Nelayan...
Pendapatan Anjlok, Nelayan Muara ANgke Keluhkan Proyek Pembangunan Gudang
Tak Punya Izin, Restoran...
Tak Punya Izin, Restoran Mewah Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
41 menit yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved