Oknum Polisi yang Main Mata dengan Produsen Miras Ilegal Bakal Dimutasi

Kamis, 19 April 2018 - 16:37 WIB
Oknum Polisi yang Main Mata dengan Produsen Miras Ilegal Bakal Dimutasi
Oknum Polisi yang Main Mata dengan Produsen Miras Ilegal Bakal Dimutasi
A A A
BANDUNG - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengancam menjatuhkan sanksi mutasi terhadap jajaran kepolisian yang main mata dengan produsen dan penjual minuman keras (miras) ilegal. Tindakan tegas harus dilakukan karena miras ilegal sangat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, seperti terjadi di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Sukabumi, dan daerah lain.

"Saya sebagai orang nomor 2 di institusi Polri tidak segan untuk melakukan mutasi kepada jajaran yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap produsen dan penjual miras oplosan. Kalau ada anggota Polri, dia tahu ada penjual miras oplosan, tapi mendiamkan saja, saya akan lakukan tindakan tegas. Ini (pemberantasan miras) harus jadi fokus. Konsekuensi yang tidak serius, para kapolda, kapolres, dan kapolsek, kami tahu yang tidak serius dan akan diganti. Masalah miras harus dihentikan," kata Syafruddin saat ekspose kasus miras oplosan maut di rumah bos produsen miras Samsudin Simbolon di Jalan By Pass RT 03/08 Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Wakapolri hadir didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kapolres Bandung AKBP Hendra, dan Bupati Bandung Dadang M Naser. Tampak pula dihadirkan tersangka Samsudin Simbolon, Hamciak Manik (istri Samsudin), Julianto Silalahi (agen penjual miras), dan Willy (pegawai pabrik miras).

Syafruddin mengemukakan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan miras, semua stakeholder harus terlibat. Bukan hanya polisi, tapi juga pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. "Semua pihak harus terlibat, bersama Polri menangani masalah ini," ujar dia.

Disinggung tentang tindakan hukum terhadap para tersangka, Wakapolri menegaskan, Ditres Narkoba Polda Jabar dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung akan menerapkan pasal-pasal dengan hukuman maksimal. Sebab, kasus miras di Cicalengka dan Majalaya Kabupaten Bandung telah berkategori kejadian luar biasa. Jumlah korban tewas mencapai 45 orang dan ratusan orang dirawat.

"Penerapan ancaman hukuman maksimal itu, wujud nyata serius kepolisian untuk menindak tegas para pelaku produksi, penjual, dan pengedar miras," tutur Syafruddin.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)