DPRD Depok Minta PN Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Kamis, 19 April 2018 - 03:35 WIB
DPRD Depok Minta PN...
DPRD Depok Minta PN Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka
A A A
DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta Pengadilan Negeri Depok untuk menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka di Kecamatan Beji.

Menurut rencana awal, PN Depok akan melakukan eksekusi pada Kamis (19/4/2018) ini. Namun karena banyaknya gejolak dari pedagang, akhirnya Pemkot Depok dan DPRD meminta eksekusi ditunda.

Diketahui, pedagang yang jumlahnya ribuan menolak perihal eksekusi tersebut. Pedagang sempat menggelar aksi unjuk rasa di PN Depok pada Senin (16/4/2018) lalu. Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda, mengatakan, Pemkot Depok bisa mencari cara lain jika eksekusi ditunda. Misalnya, menyiapkan lahan untuk relokasi atau solusi lainnya. Hal mengingat ada ribuan nasib warga yang menggantungkan hidupnya disana.

“Pedagang inikan cari nafkah di sana, ada keluarga yang harus dipikirkan. Menunda rencana eksekusi akan lebih baik, jadi ada perencanaan lain untuk pedagang,” kata Pradana, Rabu (18/4/2018).

Menurut dia, Pasar Kemiri Muka harus tetap dijadikan pasar. Kalaupun nanti ada pihak lain yang mengelola, maka pedagang lama harus diakomodir. Artinya, diberikan jaminan harga sewa murah, jaminan keselamatan, serta tidak ada pungli. “Harus ada kesepakatan jika nanti diambil alih lahan tersebut. Pedagang ini sudah puluhan, jadi harus tetal diakomodir,” tuturnya.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir, menambahkan, Pasar Kemiri Muka menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Depok. Di sisi lain, menyangkut nasib ribuan pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdagang di Pasar Kemiri Muka. “Sehingga perlu dicarikan solusi menyangkut keberlangsungan nasib para pedagang tersebut,” katanya.

Dengan penundaan ini, kata dia, dapat memberi waktu kepada DPRD dan Wali Kota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, demi kepentingan para pedagang. “Kami bukan hanya memikirkan nasib para pedagangnya, namun juga masyarakat yang setiap harinya berbelanja ke Pasar Kemiri Muka. Banyak sekali warga yang setiap hari berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Kemiri Muka ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, lahan Pasar Kemiri Muka, sesuai Perda RTRW, harus tetap berfungsi sebagai lahan pasar tradisional, sehingga siapapun yang mengelola lahan tersebut harus dalam wujud pasar tradisional.

Sementara itu, Pemkot Depok berencana menggugat kembali PT Petamburan Jaya Raya, selaku pemenang sengketa lahan pasar tersebut. “Kami akan gugat kembali karena membela para pedagang yang akan kehilangan mata pencarian. Kami pun belum siap membangun pasar untuk menampung para pedangang pasar Kemiri Muka,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Pemkot Depok kembali melakukan gugatan setelah mengantongi bukti baru. Idris menegaskan, Pasar Kemiri Muka tidak bisa diesekusi karena di area pasar tersebut terdapat aset Pemkot Depok. Selain itu amar keputusan pengadilan dipandang tidak jelas. “HGB Pasar Kemiri Muka sudah habis pada 4 Oktober 2008 lalu. Kalau tidak ada HGB baru tentunya balik ke negara,” sebut Idris.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, menuturkan, keberatan Pemkot Depok atas keputusan esekusi Pasar Kemiri Muka dilandasi beberapa poin. Di antaranya di atas tanah Pasar Kemiri Muka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok.

“Aset itu dibangun Pemkot Depok. Di mana pasca kebarakan 2005 telah dilakukan pembangunan kembali, terdiri atas Blok D ada 115 los kios, Blok E 192 unit, dan Blok F 188 unit ruko los,” pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Kian Semrawut dan Bau,...
Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi
PT Petamburan Jaya Kembali...
PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka
Isu Penggusuran Bikin...
Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok
Fokus Tangani Covid-19,...
Fokus Tangani Covid-19, Walkot Jaktim: Tak Ada Eksekusi Lahan di Cakung
3 SD Negeri di Kota...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
21 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved