PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:02 WIB
loading...
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka , Kecamatan Beji. Akibatnya PT Petamburan belum bisa mengelola pasar yang menjadi haknya, padahal sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Klien kami sudah puluhan tahun dizalimi oleh Pemkot Depok, di mana Klien kami sudah menang 10-0 dan Inkrahch tiga kali. Namun, Pemkot Depok masih saja tidak mau mematuhi putusan Lembaga Negara," kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )

Dia mengatakan, pasca-kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahanPasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya, Pemerintah Kota Depok dinilai tak taat hukum karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak tahun 1988. "Seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di MA," katanya. (Baca juga; Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya )

Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak (Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014).

"Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar di adu domba, disuruh demo menentang putusan hukum. Itu jelas tak mendidik, masa sih Pemkot Depok nggak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Kami, dari PT PRJ juga warga negara yang ingin berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka," ucapnya.

Dia menambahkan selama ini Pemkot Depok tidak bisa membuktikan data kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka ditetapkan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia. "Kalau ada buktinya mana tunjukan dong, jangan hanya bilang milik Pemkot Depok tapi ngak ada buktinya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Panas Ekstrem, Paris...
Panas Ekstrem, Paris Ubah Sungai Seine Jadi Pendingin Udara
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Infografis
Peta Israel Raya, Provokasi...
Peta Israel Raya, Provokasi Zionis atau Rencana Nyata?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved