PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:02 WIB
loading...
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka , Kecamatan Beji. Akibatnya PT Petamburan belum bisa mengelola pasar yang menjadi haknya, padahal sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Klien kami sudah puluhan tahun dizalimi oleh Pemkot Depok, di mana Klien kami sudah menang 10-0 dan Inkrahch tiga kali. Namun, Pemkot Depok masih saja tidak mau mematuhi putusan Lembaga Negara," kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )

Dia mengatakan, pasca-kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahanPasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya, Pemerintah Kota Depok dinilai tak taat hukum karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak tahun 1988. "Seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di MA," katanya. (Baca juga; Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya )

Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak (Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014).

"Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar di adu domba, disuruh demo menentang putusan hukum. Itu jelas tak mendidik, masa sih Pemkot Depok nggak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Kami, dari PT PRJ juga warga negara yang ingin berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka," ucapnya.

Dia menambahkan selama ini Pemkot Depok tidak bisa membuktikan data kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka ditetapkan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia. "Kalau ada buktinya mana tunjukan dong, jangan hanya bilang milik Pemkot Depok tapi ngak ada buktinya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Peta Israel Raya, Provokasi...
Peta Israel Raya, Provokasi Zionis atau Rencana Nyata?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved