Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan

Senin, 16 April 2018 - 22:10 WIB
Eksekusi Pasar Kemiri...
Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/4/2018). ‎Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan terhadap eksekusi lahan pasar tersebut.

Ketua PN Depok Sobandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan‎ audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka. Selanjutnya, pihaknya‎ akan menganalisa apa yang menjadi aspirasi pedagang.

Nantinya aspirasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah eksekusi tetap dilakukan sesuai jadwal atau ditunda.‎ (Baca juga: Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Pedagang Demo di PN Depok)

"Inikan sudah ada tanggal penetapannya, sampai hari Kamis (19/4) baru bisa ditentukan apakah akan tetap dilakukan eksekusi atau tidak. Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi keamanan, kondusif tidak untuk dilaksanakan," ujar Soebandi, Senin (16/4/2018).

Terkait adanya gugatan perlawanan (Derden Verzet) pedagang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) ke PN Depok, secara hukum Soebandi menegaskan bahwa gugatan Derden Verzet tidak menghentikan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka.

"Derden Verzet sama dengan Peninjauan Kembali (PK), tetapi menjadi pertimbangan analisa PN, termasuk faktor keamanan tadi untuk menentukan apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau ditunda," tegasnya.

Untuk sidang gugatan Derden Verzet pedagang, pihaknya telah memajukan jadwal yakni pada Senin (23/4) depan. "Sudah saya tunjuk hakimnya," tuturnya. (Baca juga: Kalah sengketa, Pemkot Depok kehilangan Pasar Kemiri)

Sementara itu, pakar hukum Muhammad Razali mengatakan, penundaan atau pembatalan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka Depok mutlak kewenangan pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan ketua pengadilan.

Penundaan eksekusi, lanjut dia, memang dapat dilakukan apabila Derden Verzet dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela perkara tersebut. "Putusan sela itu kemudian dapat dijadikan dasar untuk menunda atau membatalkan eksekusi. Kalau tidak ya proses eksekusi jalan terus," kata Razali.
(thm)
Berita Terkait
Kian Semrawut dan Bau,...
Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi
PT Petamburan Jaya Kembali...
PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka
Isu Penggusuran Bikin...
Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok
Fokus Tangani Covid-19,...
Fokus Tangani Covid-19, Walkot Jaktim: Tak Ada Eksekusi Lahan di Cakung
3 SD Negeri di Kota...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
3 menit yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
22 menit yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
44 menit yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
50 menit yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
1 jam yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved