Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan

Senin, 16 April 2018 - 22:10 WIB
Eksekusi Pasar Kemiri...
Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/4/2018). ‎Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan terhadap eksekusi lahan pasar tersebut.

Ketua PN Depok Sobandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan‎ audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka. Selanjutnya, pihaknya‎ akan menganalisa apa yang menjadi aspirasi pedagang.

Nantinya aspirasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah eksekusi tetap dilakukan sesuai jadwal atau ditunda.‎ (Baca juga: Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Pedagang Demo di PN Depok)

"Inikan sudah ada tanggal penetapannya, sampai hari Kamis (19/4) baru bisa ditentukan apakah akan tetap dilakukan eksekusi atau tidak. Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi keamanan, kondusif tidak untuk dilaksanakan," ujar Soebandi, Senin (16/4/2018).

Terkait adanya gugatan perlawanan (Derden Verzet) pedagang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) ke PN Depok, secara hukum Soebandi menegaskan bahwa gugatan Derden Verzet tidak menghentikan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka.

"Derden Verzet sama dengan Peninjauan Kembali (PK), tetapi menjadi pertimbangan analisa PN, termasuk faktor keamanan tadi untuk menentukan apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau ditunda," tegasnya.

Untuk sidang gugatan Derden Verzet pedagang, pihaknya telah memajukan jadwal yakni pada Senin (23/4) depan. "Sudah saya tunjuk hakimnya," tuturnya. (Baca juga: Kalah sengketa, Pemkot Depok kehilangan Pasar Kemiri)

Sementara itu, pakar hukum Muhammad Razali mengatakan, penundaan atau pembatalan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka Depok mutlak kewenangan pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan ketua pengadilan.

Penundaan eksekusi, lanjut dia, memang dapat dilakukan apabila Derden Verzet dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela perkara tersebut. "Putusan sela itu kemudian dapat dijadikan dasar untuk menunda atau membatalkan eksekusi. Kalau tidak ya proses eksekusi jalan terus," kata Razali.
(thm)
Berita Terkait
Kian Semrawut dan Bau,...
Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi
PT Petamburan Jaya Kembali...
PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka
Isu Penggusuran Bikin...
Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok
Fokus Tangani Covid-19,...
Fokus Tangani Covid-19, Walkot Jaktim: Tak Ada Eksekusi Lahan di Cakung
Proses Pengosongan Lahan...
Proses Pengosongan Lahan UIII di Depok Berjalan Lancar
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
6 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
7 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
8 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
8 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved