Diduga Dianiaya Atasan, Bripda Ranu Babak Belur di Sekujur Tubuh
A
A
A
PALEMBANG - Bripda Ranu Pranata terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang karena diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya, Ipda NRA yang menjabat sebagai Kanit Regident Polres Musi Rawas.
Tidak hanya harus mendapatkan perawatan, Bripda Ranu juga terpaksa memberikan kuasa kepada ayahnya, Ramaiyudin (49) untuk melaporkan oknum perwira polisi itu ke Polda Sumsel, Senin (16/4/2018).
Informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dialaminya berlangsung pada Jumat 13 April 2018 lalu. Ketika itu, Bripda Ranu Pranata mendapatkan surat perintah (sprin) Pengamanan dari Kanit Dikyasa untuk bertugas di Jalan Marga Mulya tepatnya di kawasan rumah pribadi Bupati Musi Rawas.
Mendapatkan Sprin tersebut, Bripda Ranu Pranata pun melaksanakan tugas yang diberikan tersebut. Baru beberapa saat bertugas, Bripda Ranu justru dihubungi Ipda NRA agar masuk ke dalam rumah dinas bupati.
"Sempat saya tolak, tapi Ipda NRA berkata kepada saya jika dia akan tanggung jawab dan akan memberitahu Kasat. Yang pasti dia memaksa saya agar segera merapat ke rumah dinas bupati," katanya.
Perintah tersebut pun dipenuhi Bripda Ranu. Sekitar pukul 14.10 WIB keduanya bertemu di depan pendopo rumah dinas bupati. "Saat itu Ipda NRA tiba-tiba memukul kepala dan badan saya. Saya juga dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya. Saya sempat lari tapi terus dikejar," tuturnya.
Setelah puas menganiaya, Ipda NRA meninggalkan Bripda Ranu dengan kondisi babak belur. Oleh rekannya, saat itu Bripda Ranu dibawa ke rumah sakut untuk diberikan perawatan. "Ada teman satu angkatan yang menolong. Saya juga tidak tahu penyebabnya," jelasnya.
Sementara itu, Ramaiyudin ayah korban sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh Ipda NRA kepada anaknya hingga menyebabkan anaknya dirawat di rumah sakit.
"Saya berharap dengan laporan ini, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebab, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai karena pelaku adalah seorang pimpinan. Bagaimana jika nanti pelaku menjadi Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda pasti dia akan lebih semena-mena terhadap bawahannya. Ya, kalau anak saya salah silakan dihukum tapi ini anak saya tidak bersalah apalagi melakukan pelanggaran," katanya.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan kasusnya masih dalam penyelidikan untuk dikembangkan.
"Jika hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan, maka terlapor akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sanksinya bisa etika profesi. Walau pun pelapor memang salah, tapi tidak boleh juga dianiaya apalagi sampai masuk rumah sakit, terlapor bisa kena pasal penganiayaan," pungkasnya.
Laporan korban saat ini diterima dengan nomor tanda bukti nokor STTLP/305/IV/ SPKT/2018.
Tidak hanya harus mendapatkan perawatan, Bripda Ranu juga terpaksa memberikan kuasa kepada ayahnya, Ramaiyudin (49) untuk melaporkan oknum perwira polisi itu ke Polda Sumsel, Senin (16/4/2018).
Informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dialaminya berlangsung pada Jumat 13 April 2018 lalu. Ketika itu, Bripda Ranu Pranata mendapatkan surat perintah (sprin) Pengamanan dari Kanit Dikyasa untuk bertugas di Jalan Marga Mulya tepatnya di kawasan rumah pribadi Bupati Musi Rawas.
Mendapatkan Sprin tersebut, Bripda Ranu Pranata pun melaksanakan tugas yang diberikan tersebut. Baru beberapa saat bertugas, Bripda Ranu justru dihubungi Ipda NRA agar masuk ke dalam rumah dinas bupati.
"Sempat saya tolak, tapi Ipda NRA berkata kepada saya jika dia akan tanggung jawab dan akan memberitahu Kasat. Yang pasti dia memaksa saya agar segera merapat ke rumah dinas bupati," katanya.
Perintah tersebut pun dipenuhi Bripda Ranu. Sekitar pukul 14.10 WIB keduanya bertemu di depan pendopo rumah dinas bupati. "Saat itu Ipda NRA tiba-tiba memukul kepala dan badan saya. Saya juga dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya. Saya sempat lari tapi terus dikejar," tuturnya.
Setelah puas menganiaya, Ipda NRA meninggalkan Bripda Ranu dengan kondisi babak belur. Oleh rekannya, saat itu Bripda Ranu dibawa ke rumah sakut untuk diberikan perawatan. "Ada teman satu angkatan yang menolong. Saya juga tidak tahu penyebabnya," jelasnya.
Sementara itu, Ramaiyudin ayah korban sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh Ipda NRA kepada anaknya hingga menyebabkan anaknya dirawat di rumah sakit.
"Saya berharap dengan laporan ini, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebab, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai karena pelaku adalah seorang pimpinan. Bagaimana jika nanti pelaku menjadi Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda pasti dia akan lebih semena-mena terhadap bawahannya. Ya, kalau anak saya salah silakan dihukum tapi ini anak saya tidak bersalah apalagi melakukan pelanggaran," katanya.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan kasusnya masih dalam penyelidikan untuk dikembangkan.
"Jika hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan, maka terlapor akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sanksinya bisa etika profesi. Walau pun pelapor memang salah, tapi tidak boleh juga dianiaya apalagi sampai masuk rumah sakit, terlapor bisa kena pasal penganiayaan," pungkasnya.
Laporan korban saat ini diterima dengan nomor tanda bukti nokor STTLP/305/IV/ SPKT/2018.
(nag)