Dua Gadis Cantik Dijual Rp500 Ribu di Tangerang

Minggu, 15 April 2018 - 18:51 WIB
Dua Gadis Cantik Dijual...
Dua Gadis Cantik Dijual Rp500 Ribu di Tangerang
A A A
JAKARTA - Tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi online anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang, Banten, kembali mengungkap kasus ini.

Lagi-lagi, pelaku tindak pidana prostitusi online ini seorang remaja putus sekolah. Begitu pun dengan korbannya, gadis-gadis belia di bawah umur. Mereka dibanderol Rp500 ribu untuk sekali kencan di hotel.

Kanit Idik 5 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Iptu Ferdo Elfianto mengatakan, dalam pengungkapan kali ini, gadis-gadis belia itu dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang, di hotel Tanjung Kait Tangerang.

"Mereka kami gerebek di hotel Tanjung Kait, Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Mauk, saat usai melayani tamunya, pada Jumat 13 April 2018," kata Ferdo kepada KORAN SINDO, Minggu (15/4/2018).

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua gadis belia, di dua kamar terpisah hotel, berikut kedua pria pelanggannya.

"Kami juga mengamankan seorang remaja yang menjadi muncikarinya di hotel itu. Dari tangannya, kami amankan uang tunai Rp1,6 juta," sambung Ferdo.

Dari dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan dua kondom, tisu basah, dan telepon genggam. "Selanjutnya, tersangka, dua gadis belia, dan dua pelanggan, serta seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Polresta Tangerang. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman," ungkap Ferdo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga dalam satu bulan terakhir di wilayah hukum Polda Banten. "Ini ketiga dalam satu bulan terakhir. Modusnya sama. Mereka transaksi secara online," sambung Wiwin.

Dia menjelaskan, berdasarkan atas bukti kertas check in hotel, diketahui kencan dilakukan paruh waktu atau short time dengan bayaran Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Hasil keuntungan ini dibagi dua.

"Tarifnya Rp500 ribu. Para pelanggannya banyak dari kalangan wiraswasta. Mereka sengaja mencari anak-anak di bawah umur dan remaja. Ini sudah yang beberapa kalinya," tuturnya.

Tidak hanya mengamankan muncikarinya, dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan pelanggannya. Sayangnya, polisi tidak membongkar identitas pelanggan prostitusi online anak tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, bahwa hotel Tanjung Kait, sering dijadikan tempat transaksi seksual," bebernya.

Dari informasi itu, tim langsung bergerak menuju hotel dan berhasil menemukan dua kamar yang digunakan kedua gadis belia itu berkencan. Saat mereka sedang asyik kencan, petugas menggerebeknya.

"Pelanggannya ikut diamankan. Iya, habis main, langsung kita gerebek, biar unsur pasalnya terpenuhi bro. Untuk pelanggan belum tersangka. Tersangkanya, baru mucikarinya saja, satu orang," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Child Protection Watch (ICPW) Erlinda mendesak kepada polisi agar membuat tindakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelanggan prostitusi anak di Tangerang.

"Jangan hanya germonya saja yang dihukum, pelanggannya juga. Sebab, tanpa ada pelanggan yang mau memakai jasa prostitusi itu, tidak akan ada prostitusi anak. Harus ada efek jera," ungkapnya.

Berbagai sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggan prostitusi anak online itu adalah melakukan pekerjaan sosial di panti jompo selama beberapa waktu, dan membersihkan sampah pinggir jalan.

"Atau bisa juga dengan menjatuhkan aksi yang keras, seperti mengumumkan nama dan identitas pelanggan di tempat-tempat publik. Sebab, prostitusi ini ada, karena ada para pelanggan setianya," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Sepi Selama Pandemi,...
Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Mau Tahu, Segini Tarif...
Mau Tahu, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
1 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved