MUI Minta Polisi Tindak Tegas Pengedar Miras Oplosan
Minggu, 15 April 2018 - 09:27 WIB
MUI Minta Polisi Tindak Tegas Pengedar Miras Oplosan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin atas maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan yang beredar bebas di masyarakat hingga menelan banyak korban.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, miras merupakan barang yang tak boleh diperdagangkan secara terbuka. Lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan membuat miras kini menjadi barang dagangan yang bebas dibeli oleh siapa pun.
MUI menilai langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan cukup bagus. "Namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya," ucap Zainut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/4/ 2018).
Untuk itu MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras.
"Selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu hal tersebut harus dijauhi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan nyawa melayang sia-sia usai mengonsumsi miras oplosan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jakarta, Bandung dan beberapa wilayah lain.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, miras merupakan barang yang tak boleh diperdagangkan secara terbuka. Lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan membuat miras kini menjadi barang dagangan yang bebas dibeli oleh siapa pun.
MUI menilai langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan cukup bagus. "Namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya," ucap Zainut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/4/ 2018).
Untuk itu MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras.
"Selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu hal tersebut harus dijauhi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan nyawa melayang sia-sia usai mengonsumsi miras oplosan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jakarta, Bandung dan beberapa wilayah lain.
(rhs)