Perairan Banten Selatan Rawan Praktik Illegal Fishing

Jum'at, 13 April 2018 - 18:34 WIB
Perairan Banten Selatan...
Perairan Banten Selatan Rawan Praktik Illegal Fishing
A A A
SERANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan wilayah perairan di Banten Selatan rawan akan terjadinya praktik illegal fishing. Hal tersebut setelah Polda Banten menangkap dua pengepul benih lobster.

"Karena memang kerawanannya (illegal fishing) ada di perairan Banten Selatan," ujar Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (13/4/2018).

Untuk mengantisipasinya, pihaknya terua melakukan sosialiasi kepada para nelayan agar tidak sembarangan menangkap jenis ikan yang terlarang. "Kita bekerjasama dengan balai karantina melakukan pengawasan lebih ketat dan terus memberikan pemahaman kepada para nelayan," katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan M Hanafi mengakui bahwa ekosistem di Perairan Banten Selatan rusak. Apalagi, Polda Banten mengamankan 10.373 ekor lobster.

"Perlu pengawasan ketat kita bersama Polda Banten. Apalagi di perairan Banten Selatan banyak sekali keramba yang perlu diawasi," kata Hanafi.

Menurutnya, bila ekosistem laut rusak bisa mengancam anak cucu tidak dapat melihat dan merasakan sumber daya alam laut saat ini yang terus diburu untuk dijadikan bisnis menjanjikan.

"Banur lobster yang diamankan Polda ini tergolong besar. Lobster sangat sulit berkembang biak, tidak seperti jenis ikan lainnya," jelasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil menyita ribuan benur atau benih lobster jenis mutiara dan pasir dari dua pengepul asal Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Wa dan UY. Wa berperan sebagai pembeli dan pengepul dari para nelayan kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga. Sedangkan UY berperan sebagai pengangkut dan penjual benih lobster.

Keduanya dikenakan pasal 92 UU RI tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(sms)
Berita Terkait
KKP Tetapkan Perairan...
KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing
Tujuh Nelayan Pelaku...
Tujuh Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Takalar Diamankan
DPRD Seruyan: Jaga Potensi...
DPRD Seruyan: Jaga Potensi Perairan, Hindari Illegal Fishing
Wih, KKP Tenggelamkan...
Wih, KKP Tenggelamkan 10 Kapal Illegal Fishing Lho!
Masyarakat Desak Polair...
Masyarakat Desak Polair Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Teluk Bone
KKP Amankan 16 Rumpon...
KKP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina Guna Memutus Illegal Fishing
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
7 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
8 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
9 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
9 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
9 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved