DKI Ultimatum Diskotek Exotic Hentikan Kegiatannya Dalam 5x24 Jam

Jum'at, 13 April 2018 - 14:04 WIB
DKI Ultimatum Diskotek...
DKI Ultimatum Diskotek Exotic Hentikan Kegiatannya Dalam 5x24 Jam
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat pencabutan TDUP Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat karena ditengarai terdapat narkoba di tempat hiburan tersebut. Pemprov DKI memberikan waktu hingga 5x24 jam kepada Diskotek Exotic untuk menghentikan kegiatannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengakui sudah mengeluarkan surat bernomor 3262/-1.858.25 berisi Pemberitahuan tekait TDUP kepada Exotic itu dan sudah dikirimkan pada Kamis 12 April 2018 kemarin. (Baca: Diduga Overdosis di Diskotek, Sudirman Meregang Nyawa )

Adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Exotic melakukan penutupan secara mandiri. Namun apabila dalam waktu 5x24 jam atau tepatnya 18 April 2018 tempat tersebut tidak ditutup, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.

Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa bukti yang ada untuk menutup Exotic cukup kuat. Baik dari pihak BNN maupun Disparbud DKI. "Buktinya sudah BNN kan itu. Sudah BNN kan," singkatnya.

Saat ditanya adakah bukti lain selain narkoba di Exotic, menurutnya adanya barang haram di tempat hiburan malam tersebut menjadi bukti terkuat dan pelanggaran yang tidak ringan. (Baca juga: Disparbud DKI Dalami Kasus Overdosis Pengunjung Diskotek )

"Ya itu udah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Iya, narkoba itu berat itu. Nggak ada (bukti lain), itu udah lebih dari cukup untuk penutupan," lanjutnya kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Edy menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. "Sudah, Pol PP juga sudah. Sudah koordinasi ke pak Gubernur pasti sudah lapor," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved