DKI Ultimatum Diskotek Exotic Hentikan Kegiatannya Dalam 5x24 Jam
Jum'at, 13 April 2018 - 14:04 WIB
DKI Ultimatum Diskotek Exotic Hentikan Kegiatannya Dalam 5x24 Jam
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat pencabutan TDUP Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat karena ditengarai terdapat narkoba di tempat hiburan tersebut. Pemprov DKI memberikan waktu hingga 5x24 jam kepada Diskotek Exotic untuk menghentikan kegiatannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengakui sudah mengeluarkan surat bernomor 3262/-1.858.25 berisi Pemberitahuan tekait TDUP kepada Exotic itu dan sudah dikirimkan pada Kamis 12 April 2018 kemarin. (Baca: Diduga Overdosis di Diskotek, Sudirman Meregang Nyawa )
Adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Exotic melakukan penutupan secara mandiri. Namun apabila dalam waktu 5x24 jam atau tepatnya 18 April 2018 tempat tersebut tidak ditutup, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.
Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa bukti yang ada untuk menutup Exotic cukup kuat. Baik dari pihak BNN maupun Disparbud DKI. "Buktinya sudah BNN kan itu. Sudah BNN kan," singkatnya.
Saat ditanya adakah bukti lain selain narkoba di Exotic, menurutnya adanya barang haram di tempat hiburan malam tersebut menjadi bukti terkuat dan pelanggaran yang tidak ringan. (Baca juga: Disparbud DKI Dalami Kasus Overdosis Pengunjung Diskotek )
"Ya itu udah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Iya, narkoba itu berat itu. Nggak ada (bukti lain), itu udah lebih dari cukup untuk penutupan," lanjutnya kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Edy menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. "Sudah, Pol PP juga sudah. Sudah koordinasi ke pak Gubernur pasti sudah lapor," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengakui sudah mengeluarkan surat bernomor 3262/-1.858.25 berisi Pemberitahuan tekait TDUP kepada Exotic itu dan sudah dikirimkan pada Kamis 12 April 2018 kemarin. (Baca: Diduga Overdosis di Diskotek, Sudirman Meregang Nyawa )
Adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Exotic melakukan penutupan secara mandiri. Namun apabila dalam waktu 5x24 jam atau tepatnya 18 April 2018 tempat tersebut tidak ditutup, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.
Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa bukti yang ada untuk menutup Exotic cukup kuat. Baik dari pihak BNN maupun Disparbud DKI. "Buktinya sudah BNN kan itu. Sudah BNN kan," singkatnya.
Saat ditanya adakah bukti lain selain narkoba di Exotic, menurutnya adanya barang haram di tempat hiburan malam tersebut menjadi bukti terkuat dan pelanggaran yang tidak ringan. (Baca juga: Disparbud DKI Dalami Kasus Overdosis Pengunjung Diskotek )
"Ya itu udah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Iya, narkoba itu berat itu. Nggak ada (bukti lain), itu udah lebih dari cukup untuk penutupan," lanjutnya kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Edy menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. "Sudah, Pol PP juga sudah. Sudah koordinasi ke pak Gubernur pasti sudah lapor," ujarnya.
(ysw)