Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Kamis, 12 April 2018 - 22:22 WIB
Peracik Miras Oplosan...
Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan pasal pembunuhan kepada peracik minuman keras (Miras) oplosan. Karena miras oplosan tersebut sudah merenggut puluhan nyawa di Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia akibat miras yang diraciknya.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," katanya di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Ia menambahkan, penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia. (Baca: Korban Berjatuhan, Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Berat )

"Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi selali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Roma meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Akhir Pekan, Polres...
Akhir Pekan, Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
10 Pemabuk Miras Cap...
10 Pemabuk Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polres Pelabuhan Amankan...
Polres Pelabuhan Amankan 10.141 Botol Diduga Miras Oplosan
Gelar Razia Mendadak,...
Gelar Razia Mendadak, Polres Minahasa Selatan Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus
Waduh Nenek dan Lelaki...
Waduh Nenek dan Lelaki Paruh Baya Ini Jualan Miras Ciu
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved