Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Kamis, 12 April 2018 - 22:22 WIB
Peracik Miras Oplosan...
Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan pasal pembunuhan kepada peracik minuman keras (Miras) oplosan. Karena miras oplosan tersebut sudah merenggut puluhan nyawa di Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia akibat miras yang diraciknya.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," katanya di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Ia menambahkan, penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia. (Baca: Korban Berjatuhan, Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Berat )

"Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi selali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Roma meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Akhir Pekan, Polres...
Akhir Pekan, Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
10 Pemabuk Miras Cap...
10 Pemabuk Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polres Pelabuhan Amankan...
Polres Pelabuhan Amankan 10.141 Botol Diduga Miras Oplosan
Gelar Razia Mendadak,...
Gelar Razia Mendadak, Polres Minahasa Selatan Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus
Waduh Nenek dan Lelaki...
Waduh Nenek dan Lelaki Paruh Baya Ini Jualan Miras Ciu
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
5 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
6 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
7 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
8 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved