Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Bantul Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018 - 18:43 WIB
Perdagangkan Burung...
Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Bantul Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
BANTUL - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus penjualan satwa burung yang dilindungi dan menangkap seorang warga Gunung Saren Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul, berinisal SR (32), di rumahnya, Rabu 11 April 2018. Tersangka SR sekarang ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapkan ini hasil pengembangan informasi dari warga bahwa di wilayah Bantul penjulana burung yang dilindungi yaitu kakak tua seram (jambul orang) seharga Rp3,5 juta. “Berbekal informasi ini tim opsnal Ditkrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan di daerah tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018).

Gatot menjelaskan, setelah sampai di lokasi petugas mendapat bantuan dari warga dan menemukan alamat SR. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar memang di rumahnya ada beberapa burung yang dilindungi tanpa ada dokumen resmi dari instansi berwenang.

“Kami mendapatkan ada tujuh burung yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Burung tersebut terdiri dari kakak tua seram (jambu orange), kakak tua jambu kuning, dan elang bodol, 2 ekor serta elang bido, 1 ekor,” paparnya.

Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan 7 burung tersebut sebagai barang bukti ke Mapolda DIY untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, memang burung itu masuk dalam satwa yang dilindungi, seperti yang diatur dalam PP No 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

“SR dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SR terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Gatot.

Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti menambahkan, dari hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 7 ekor burung tersebut secara umum sehat. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan ini, BKSDA akan merehabilitasi burung tersebut ke Stasiun Flora dan Fauna di Tahura Bunder Gunungkidul sebelum dikembalikan ke habitatnya.

“Untuk rehabilitasi membutuhkan waktu cukup lama, yaitu antara 3-5 tahun sebelum siap dilepas di habitatnya,” tambahnya.
(wib)
Berita Terkait
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Ratusan Burung Dilindungi...
Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan
5 Jam Terjebak di Kabel...
5 Jam Terjebak di Kabel Aliran Listrik Tegangan Tinggi, Kukang Liar Berhasil Diselamatkan
Anak Iguana Merah Muda...
Anak Iguana Merah Muda Pertama Ditemukan di Pulau Galapagos
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved