Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Bantul Terancam 5 Tahun Penjara
A
A
A
BANTUL - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus penjualan satwa burung yang dilindungi dan menangkap seorang warga Gunung Saren Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul, berinisal SR (32), di rumahnya, Rabu 11 April 2018. Tersangka SR sekarang ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapkan ini hasil pengembangan informasi dari warga bahwa di wilayah Bantul penjulana burung yang dilindungi yaitu kakak tua seram (jambul orang) seharga Rp3,5 juta. “Berbekal informasi ini tim opsnal Ditkrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan di daerah tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018).
Gatot menjelaskan, setelah sampai di lokasi petugas mendapat bantuan dari warga dan menemukan alamat SR. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar memang di rumahnya ada beberapa burung yang dilindungi tanpa ada dokumen resmi dari instansi berwenang.
“Kami mendapatkan ada tujuh burung yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Burung tersebut terdiri dari kakak tua seram (jambu orange), kakak tua jambu kuning, dan elang bodol, 2 ekor serta elang bido, 1 ekor,” paparnya.
Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan 7 burung tersebut sebagai barang bukti ke Mapolda DIY untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, memang burung itu masuk dalam satwa yang dilindungi, seperti yang diatur dalam PP No 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“SR dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SR terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Gatot.
Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti menambahkan, dari hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 7 ekor burung tersebut secara umum sehat. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan ini, BKSDA akan merehabilitasi burung tersebut ke Stasiun Flora dan Fauna di Tahura Bunder Gunungkidul sebelum dikembalikan ke habitatnya.
“Untuk rehabilitasi membutuhkan waktu cukup lama, yaitu antara 3-5 tahun sebelum siap dilepas di habitatnya,” tambahnya.
Penangkapkan ini hasil pengembangan informasi dari warga bahwa di wilayah Bantul penjulana burung yang dilindungi yaitu kakak tua seram (jambul orang) seharga Rp3,5 juta. “Berbekal informasi ini tim opsnal Ditkrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan di daerah tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018).
Gatot menjelaskan, setelah sampai di lokasi petugas mendapat bantuan dari warga dan menemukan alamat SR. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar memang di rumahnya ada beberapa burung yang dilindungi tanpa ada dokumen resmi dari instansi berwenang.
“Kami mendapatkan ada tujuh burung yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Burung tersebut terdiri dari kakak tua seram (jambu orange), kakak tua jambu kuning, dan elang bodol, 2 ekor serta elang bido, 1 ekor,” paparnya.
Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan 7 burung tersebut sebagai barang bukti ke Mapolda DIY untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, memang burung itu masuk dalam satwa yang dilindungi, seperti yang diatur dalam PP No 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“SR dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SR terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Gatot.
Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti menambahkan, dari hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 7 ekor burung tersebut secara umum sehat. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan ini, BKSDA akan merehabilitasi burung tersebut ke Stasiun Flora dan Fauna di Tahura Bunder Gunungkidul sebelum dikembalikan ke habitatnya.
“Untuk rehabilitasi membutuhkan waktu cukup lama, yaitu antara 3-5 tahun sebelum siap dilepas di habitatnya,” tambahnya.
(wib)