Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 2 Kapal Ikan Filipina
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Perikanan Asing yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di wilayah perairan Indonesia. Kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 011 menangkap dua kapal asing berbendera Filipina di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) Laut Sulawesi pada Sabtu 7 April 2018.
Kedua kapal yang ditangkap adalah FB LB John V (16,47 GT, tiga anak buah kapal) dan FB LB Luke V (15,60 GT, dua anak buah kapal), seluruhnya warga negara Filipina. Saat pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Republika Indonesia, sehingga kedua kapal dikawal dan diserahkan kepada pangkalan PSDKP Bitung pada Senin 9 April 2018.
“Kapal-kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (12/4/2018).
Keberhasilan penangkapan dua kapal asing tersebut didukung pengawasan melalui udara yang dilakukan Dirjen PSDKP pada 6 April 2018. Sebelumnya kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 011 juga menangkap tiga kapal berbendera Vietnam pada pertengahan Maret 2018 di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kedua kapal yang ditangkap adalah FB LB John V (16,47 GT, tiga anak buah kapal) dan FB LB Luke V (15,60 GT, dua anak buah kapal), seluruhnya warga negara Filipina. Saat pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Republika Indonesia, sehingga kedua kapal dikawal dan diserahkan kepada pangkalan PSDKP Bitung pada Senin 9 April 2018.
“Kapal-kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (12/4/2018).
Keberhasilan penangkapan dua kapal asing tersebut didukung pengawasan melalui udara yang dilakukan Dirjen PSDKP pada 6 April 2018. Sebelumnya kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 011 juga menangkap tiga kapal berbendera Vietnam pada pertengahan Maret 2018 di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
(wib)