Takut Dimarahi, Pemuda Ini Nekat Curi Motornya yang Ditilang
Kamis, 12 April 2018 - 12:50 WIB
Takut Dimarahi, Pemuda Ini Nekat Curi Motornya yang Ditilang
A
A
A
PALEMBANG - MMS (22), warga Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa digiring aparat Satuan Lalu Lintas ke Polresta Palembang, Kamis (12/4/2018). Sebab, dia nekat mencuri sepeda motor miliknya sendiri. Padahal, sepeda motor Honda Beat BG 4356 ABV tersebut berstatus sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Informasi yang dihimpun, aksi nekat pelaku berawal saat dirinya melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan POM IX, Palembang. Anggota Satlantas Polresta Palembang Haris Meidiansyah yang melihat pelanggaran itu langsung memberhentikan laju kendaraan pelaku. Lantaran tak adanya surat-surat, kendaraan pelaku pun disita petugas.
"Setelah ditilang, saya langsung pulang dan menghubungi kakak saya. Tapi, kakak saya menyuruh saya kembali lagi ke pos tempat saya ditilang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam boks motor itu," kata pelaku, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polresta Palembang.
Seusai meminta izin kepada petugas, pelaku pun kemudian menuju sepeda motor tersebut. Namun, saat petugas lengah, rupanya pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dipersiapkannya.
"Saya takut dimarahi, makanya motor itu saya ambil menggunakan kunci cadangan. Motor itu saya simpan di rumah kakak saya," ujarnya.
Sementara itu, petugas yang menyadari sepeda motor tersebut raib, langsung melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya menangkap pelaku di salah satu kafe tempat pelaku bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan. "Pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas dan kemudian diserahkan ke kita. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sebab, walaupun miliknya, namun sepeda motor itu merupakan barang bukti."
Informasi yang dihimpun, aksi nekat pelaku berawal saat dirinya melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan POM IX, Palembang. Anggota Satlantas Polresta Palembang Haris Meidiansyah yang melihat pelanggaran itu langsung memberhentikan laju kendaraan pelaku. Lantaran tak adanya surat-surat, kendaraan pelaku pun disita petugas.
"Setelah ditilang, saya langsung pulang dan menghubungi kakak saya. Tapi, kakak saya menyuruh saya kembali lagi ke pos tempat saya ditilang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam boks motor itu," kata pelaku, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polresta Palembang.
Seusai meminta izin kepada petugas, pelaku pun kemudian menuju sepeda motor tersebut. Namun, saat petugas lengah, rupanya pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dipersiapkannya.
"Saya takut dimarahi, makanya motor itu saya ambil menggunakan kunci cadangan. Motor itu saya simpan di rumah kakak saya," ujarnya.
Sementara itu, petugas yang menyadari sepeda motor tersebut raib, langsung melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya menangkap pelaku di salah satu kafe tempat pelaku bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan. "Pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas dan kemudian diserahkan ke kita. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sebab, walaupun miliknya, namun sepeda motor itu merupakan barang bukti."
(zik)