Bawa Narkoba, Pria asal Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan

Kamis, 12 April 2018 - 11:46 WIB
Bawa Narkoba, Pria asal...
Bawa Narkoba, Pria asal Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan
A A A
DENPASAR - Robert Isaac Emmanuel (35), WNA asal Australia divonis menjalani rehabilitasi selama 15 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/4/2018).

"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan," kata hakim Atmaja.

Atas putusan itu, baik JPU dan penasehat hukum terdakwa, Edward F Pangkahila menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama 1 minggu ke depan.

Hakim Atmaja mengatakan, beberapa pertimbangan di mana terdakwa memang merupakan penguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi rawat inap. Terdakwa juga sempat jalani rehab selama 6 bulan, seperti yang tertuang berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.

"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat inap," paparnya.

Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 20 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil mengalami masalah kejiwaan.

Terdakwa Isaac yang sempat dibawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali kemudian dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatanya membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Terdakwa mengaku membawa sabu seberat 14 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir yang dibawanya dan dibelinya di Thailand. Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai pada 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Usai persidangan terdakwa keluar dengan raut wajah sedih mengaku bisa menerima atas keputusan hakim.

"Saya berterima kasih atas putusan dari hakim. Saya bisa menerima itu, saya berharap bisa baik-baik dan menjalaninya," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)