Bawa Narkoba, Pria asal Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan

Kamis, 12 April 2018 - 11:46 WIB
Bawa Narkoba, Pria asal...
Bawa Narkoba, Pria asal Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan
A A A
DENPASAR - Robert Isaac Emmanuel (35), WNA asal Australia divonis menjalani rehabilitasi selama 15 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/4/2018).

"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan," kata hakim Atmaja.

Atas putusan itu, baik JPU dan penasehat hukum terdakwa, Edward F Pangkahila menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama 1 minggu ke depan.

Hakim Atmaja mengatakan, beberapa pertimbangan di mana terdakwa memang merupakan penguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi rawat inap. Terdakwa juga sempat jalani rehab selama 6 bulan, seperti yang tertuang berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.

"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat inap," paparnya.

Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 20 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil mengalami masalah kejiwaan.

Terdakwa Isaac yang sempat dibawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali kemudian dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatanya membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Terdakwa mengaku membawa sabu seberat 14 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir yang dibawanya dan dibelinya di Thailand. Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai pada 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Usai persidangan terdakwa keluar dengan raut wajah sedih mengaku bisa menerima atas keputusan hakim.

"Saya berterima kasih atas putusan dari hakim. Saya bisa menerima itu, saya berharap bisa baik-baik dan menjalaninya," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Pakai Ganja di Bali,...
Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Ribuan Pil Ekstasi Mirip...
Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali
Bongkar Pabrik Narkoba...
Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, Bareskrim Polri Tangkap 3 WNA
Laboratorium Ganja di...
Laboratorium Ganja di Canggu Bali Terbongkar, 3 WNA Jadi Tersangka
Parah, Bule Perancis...
Parah, Bule Perancis di Bali Ini Dilaporkan Maling CCTV di Cafe
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
36 menit yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
2 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
14 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
15 jam yang lalu
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved