Saksi Ahli Sebut First Travel Lakukan Tindakan Pencucian Uang

Rabu, 11 April 2018 - 18:23 WIB
Saksi Ahli Sebut First...
Saksi Ahli Sebut First Travel Lakukan Tindakan Pencucian Uang
A A A
DEPOK - Saksi ahli dari‎ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu M Novian membeberkan bagaimana bos First Travel melakukan tindakan pencucian uang. Ini diketahui karena ada transaksi dari rekening perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan terdakwa saat membeli aset berupa apartemen, restoran di luar negeri hinga jalan-jalan ke luar negeri.‎ "Berdasarkan ilustrasi dalam kasus ini, kami lihat sangat kental ada pencucian uang‎," kata Ketua Kelompok advokasi direktorat hukum‎ PPATK, M Novian di PN Depok, Rabu (11/4/2018).

Novian mengatakan, unsur pemenuhan terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut dapat terlihat dari penggunaan dana perusahaan dengan menggunakan nama orang lain.
"Mereka gunakan rekening perusahaan hanya sebagai kamuflase agar kegiatan terlihat sah. Padahal dia melakukan transaksi tarik tunai dan membelanjakan uang tersebut dengan menggunakan nama orang lain," ungkapnya.

Apa yang dilakukan terdakwa disebut juga dengan istilah ‎Use of nominee atau menggunakan nama orang lain untuk melakukan aksi kejahatan. "Mereka nggak mau ketahuan itu uang hasil kejahatan, sehingga dia meminjam nama seseorang," tukasnya.

Novian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pencucian uang dalam perkara First Travel.‎

Selain kesaksian Novian, dalam persidangan kesebelas First Travel juga mendengarkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa. Yakni Titi Heriyati, Lili Nova Amalia, dan Karmana. Ketiganya merupakan calon jemaah yang juga gagal berangkat. "Tapi hanya satu yang hadir yakni Titi Heriyati," kata kuasa hukum First Travel, Wawan Ardianto.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dengan kerugian Rp 905 miliar. Mereka didakwa ‎pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
4 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
5 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved