Selewengkan Dana, Oknum Perangkat Desa Motongkad Terancam Dipecat
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhammad Assagaf menegaskan, pihaknya tengah menanti hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) terkait usulan pemecatan Kepala Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.
Menurut dia, hasil Tim Pemsus Pemkab Boltim tersebut menjadi rujukannya dalam memutuskan dugaan penyalahgunaan anggaran desa di Motongkad, belum lama ini. “Sanksi pemecatan jadi resiko kepala desa bersama sekretaris desa. Namun, langkah ini diputuskan usai ada hasil dari Tim Pemsus Pemkab Boltim,” tuturnya, Rabu (11/4/2018).
Assagaf menjelaskan, dugaan penyalahgunaan yang berujung pada rekayasa anggaran desa tersebut tak dapat ditolerir lagi. Langkah tersebut, kata dia, menjadi cerminan bagi perangkat desa lainnya agar tertib mengelola penggunaan dana desa.
“Pemecatan itu konsekuensi atas perbuatan mereka. Mereka juga wajib kembalikan dana yang telah terpakai,” tegasnya.
Sementara itu, Yamin Abdul Ketua Tim Pemsus Desa Motongkad menuturkan, hasil laporan warga desa setempat menyatakan, beberapa laporan yang tengah diusut berupa, SPj fiktif pengadaan sound system PKK Desa, rekayasa peminjaman alat berat yang bersumber dari dana desa juga jadi fokus pemeriksaan mereka.
“Temuan berupa pengadaan sound system pengurus PKK Desa senilai Rp5 juta, tapi barangnya tidak ada namun dalam SPj ada. Begitu juga dengan SPj alat berat untuk pengerukan sungai Buyoki pagu anggarannya Rp35 juta,” paparnya.
Lanjut Yamin, guna mendapatkan data sesuai laporan masyarakat, maka pihaknya satu persatu mendatangi nama-nama pelapor terkait konfirmasi laporan warga. “Nama-nama terlapor, kami datangi dan tanya langsung. Kemudian, mereka langsung buat pernyataan resmi yang nantinya ini akan dituangkan dalam LHP,” jelasnya.
Upaya Pemkab Boltim ini, turut didukung oleh masyarakat setempat. Masita Manoppo misalnya, dia menuturkan, dugaan rekayasa anggaran desa tersebut tak bisa dibiarkan. Pihaknya, mendorong agar oknum kepala desa dan sekretaris desa harus diberi sanksi tegas.
Menurut dia, hasil Tim Pemsus Pemkab Boltim tersebut menjadi rujukannya dalam memutuskan dugaan penyalahgunaan anggaran desa di Motongkad, belum lama ini. “Sanksi pemecatan jadi resiko kepala desa bersama sekretaris desa. Namun, langkah ini diputuskan usai ada hasil dari Tim Pemsus Pemkab Boltim,” tuturnya, Rabu (11/4/2018).
Assagaf menjelaskan, dugaan penyalahgunaan yang berujung pada rekayasa anggaran desa tersebut tak dapat ditolerir lagi. Langkah tersebut, kata dia, menjadi cerminan bagi perangkat desa lainnya agar tertib mengelola penggunaan dana desa.
“Pemecatan itu konsekuensi atas perbuatan mereka. Mereka juga wajib kembalikan dana yang telah terpakai,” tegasnya.
Sementara itu, Yamin Abdul Ketua Tim Pemsus Desa Motongkad menuturkan, hasil laporan warga desa setempat menyatakan, beberapa laporan yang tengah diusut berupa, SPj fiktif pengadaan sound system PKK Desa, rekayasa peminjaman alat berat yang bersumber dari dana desa juga jadi fokus pemeriksaan mereka.
“Temuan berupa pengadaan sound system pengurus PKK Desa senilai Rp5 juta, tapi barangnya tidak ada namun dalam SPj ada. Begitu juga dengan SPj alat berat untuk pengerukan sungai Buyoki pagu anggarannya Rp35 juta,” paparnya.
Lanjut Yamin, guna mendapatkan data sesuai laporan masyarakat, maka pihaknya satu persatu mendatangi nama-nama pelapor terkait konfirmasi laporan warga. “Nama-nama terlapor, kami datangi dan tanya langsung. Kemudian, mereka langsung buat pernyataan resmi yang nantinya ini akan dituangkan dalam LHP,” jelasnya.
Upaya Pemkab Boltim ini, turut didukung oleh masyarakat setempat. Masita Manoppo misalnya, dia menuturkan, dugaan rekayasa anggaran desa tersebut tak bisa dibiarkan. Pihaknya, mendorong agar oknum kepala desa dan sekretaris desa harus diberi sanksi tegas.
(sms)