Imigrasi Tanjung Pinang Akan Cek Aktivitas Orang Asing di Pulau Joyo
A
A
A
TANJUNG PINANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Pinang hingga kini tidak pernah menerima laporan adanya aktivitas turis (orang asing) di Pulau Suka yang berubah nama menjadi Pulau Joyo di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulaun Riau (Kepri).
Pihak Imigrasi bahkan kaget mendengar pulau itu memberikan privasi kepada turis asing. Karena itu, Imigrasi akan mengecek keberadaan informasi terkait adanya aktivitas orang asing di Pulau Suka.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Babaye Baenullah mengatakan, sesuai aturan, setiap orang asing masuk ke wilayah Indonesia terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi setempat. Baenullah mengaku baru mendengar adanya aktivitas resort yang menawarkan privasi kepada orang asing di Pulau Joyo.
"Sampai sekarang kita tidak pernah terima laporan terkait adanya aktivitas orang asing di pulau itu (Pulau Joyo)," kata Baenullah saat ditemui di kantornya, Senin (9/4/2018).
Lanjut, kata Baenullah, setelah mendapat informasi adanya aktivitas orang asing di pulau itu, pihaknya akan melakukan pengecekan di Pulau Joyo. Sebab, sampai sekarang Imigrasi tak pernah menerima laporan adanya orang asing masuk ke pulau tersebut.
Apalagi pengelola pulau bersangkutan melakukan pengangkutan turis asing langsung ke Pulau Joyo tanpa melakukan pemeriksaan pihak Imigrasi.
"Yang jelas sampai sekarang belum ada lapor ke kita. Nanti kita cek lah ke pulau itu apakah betul ada aktivitas orang asing di sana," kata dia.
Di tempat sama, Humas Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Said Noviansyah menambahkan, dengan adanya kegiatan orang asing yang mencurigakan di Pulau Joyo, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporannya. Dia menuturkan, Imigrasi akan mencari tahu informasi terlebih dulu terkait keberadaan pulau tersebut.
"Nanti kita akan tindaklanjuti dan telusuri kegiatan privasi pulaunya. Saya akan coba tanya data-datanya dulu ke Pemerintah Kabupaten Bintan," kata Said.
Sebelumnya diberitakan, penyewaan dan jual beli pulau kembali terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jual beli dan penyewaan pulau di Kepri itu diketahui dari situs www.privateislandonlone.com dan www.indonesiatripcanvas.co/id/resort-pulau-pribadi-indonesia/.
Dalam situs itu, sebuah pulau yang masuk dalam administrasi kewilayahan Pemerintah Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ditawarkan kepada publik.
Parahnya, nama pulau berubah nama menjadi Pulau Joyo. Padahal, sesuai data Kemendagri, pulau itu bernama Pulau Suka yang terkenal dengan hamparan pasir putih dan laut biru yang jernih. Dalam situs itu juga terpampang promosi untuk para wisatawan berbagai fasilitas mewah.
Di antaranya tersedia empat buah akomodasi driftwood beach palaces super besar dan java palaces yang dirancang layaknya rumah joglo Jawa.
Masih dari penelusuran di situs itu, adapun tarif per malam menginap di resort yang ada di Pulau Joyo sebesar $ 2.779 atau jika dikurskan berkisar Rp37.500.000. Tarif tersebut untuk maksimal 12 orang. Terdapat juga nomor Resort Manager, Anton Sutrisno. Ketika coba dikonfirmasi, nomor dalam situs itu tidak bisa tersambung.
Pihak Imigrasi bahkan kaget mendengar pulau itu memberikan privasi kepada turis asing. Karena itu, Imigrasi akan mengecek keberadaan informasi terkait adanya aktivitas orang asing di Pulau Suka.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Babaye Baenullah mengatakan, sesuai aturan, setiap orang asing masuk ke wilayah Indonesia terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi setempat. Baenullah mengaku baru mendengar adanya aktivitas resort yang menawarkan privasi kepada orang asing di Pulau Joyo.
"Sampai sekarang kita tidak pernah terima laporan terkait adanya aktivitas orang asing di pulau itu (Pulau Joyo)," kata Baenullah saat ditemui di kantornya, Senin (9/4/2018).
Lanjut, kata Baenullah, setelah mendapat informasi adanya aktivitas orang asing di pulau itu, pihaknya akan melakukan pengecekan di Pulau Joyo. Sebab, sampai sekarang Imigrasi tak pernah menerima laporan adanya orang asing masuk ke pulau tersebut.
Apalagi pengelola pulau bersangkutan melakukan pengangkutan turis asing langsung ke Pulau Joyo tanpa melakukan pemeriksaan pihak Imigrasi.
"Yang jelas sampai sekarang belum ada lapor ke kita. Nanti kita cek lah ke pulau itu apakah betul ada aktivitas orang asing di sana," kata dia.
Di tempat sama, Humas Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Said Noviansyah menambahkan, dengan adanya kegiatan orang asing yang mencurigakan di Pulau Joyo, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporannya. Dia menuturkan, Imigrasi akan mencari tahu informasi terlebih dulu terkait keberadaan pulau tersebut.
"Nanti kita akan tindaklanjuti dan telusuri kegiatan privasi pulaunya. Saya akan coba tanya data-datanya dulu ke Pemerintah Kabupaten Bintan," kata Said.
Sebelumnya diberitakan, penyewaan dan jual beli pulau kembali terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jual beli dan penyewaan pulau di Kepri itu diketahui dari situs www.privateislandonlone.com dan www.indonesiatripcanvas.co/id/resort-pulau-pribadi-indonesia/.
Dalam situs itu, sebuah pulau yang masuk dalam administrasi kewilayahan Pemerintah Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ditawarkan kepada publik.
Parahnya, nama pulau berubah nama menjadi Pulau Joyo. Padahal, sesuai data Kemendagri, pulau itu bernama Pulau Suka yang terkenal dengan hamparan pasir putih dan laut biru yang jernih. Dalam situs itu juga terpampang promosi untuk para wisatawan berbagai fasilitas mewah.
Di antaranya tersedia empat buah akomodasi driftwood beach palaces super besar dan java palaces yang dirancang layaknya rumah joglo Jawa.
Masih dari penelusuran di situs itu, adapun tarif per malam menginap di resort yang ada di Pulau Joyo sebesar $ 2.779 atau jika dikurskan berkisar Rp37.500.000. Tarif tersebut untuk maksimal 12 orang. Terdapat juga nomor Resort Manager, Anton Sutrisno. Ketika coba dikonfirmasi, nomor dalam situs itu tidak bisa tersambung.
(rhs)