Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak

Senin, 09 April 2018 - 19:54 WIB
Terima Keberatan Terdakwa,...
Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dari ketiga saksi ahli yang dijadwalkan, satu di antaranya dibatalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu menyusul keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mengungkapkan ada salah satu saksi yang kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli.

"Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," kata Wawan di Depok, Senin (9/4/2018).

Atas keberatan itu, majelis hakim pun mengabulkannya. Sehingga hanya ada dua saksi ahli yang dijadikan saksi. Mereka adalah‎ Zakaria Anshori dan Budi Rianto. Sedangkan saksi yang ditolak adalah M Arfi Hatim.

"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," ungkapnya.

Diketahui, M Arfi Hatim, Zakaria Anshori dan Budi Rianto merupakan tiga dari lima saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. "Memang kami jadwalkan lima, tapi yang hadir hanya 3," kata salah seorang JPU, Lumumba Tambunan.

Ketiga terdakwa yang ikut hadir di persidangan hanya terdiam mendengarkan keterangan saksi. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
6 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
7 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
8 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
8 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved