Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak

Senin, 09 April 2018 - 19:54 WIB
Terima Keberatan Terdakwa,...
Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dari ketiga saksi ahli yang dijadwalkan, satu di antaranya dibatalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu menyusul keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mengungkapkan ada salah satu saksi yang kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli.

"Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," kata Wawan di Depok, Senin (9/4/2018).

Atas keberatan itu, majelis hakim pun mengabulkannya. Sehingga hanya ada dua saksi ahli yang dijadikan saksi. Mereka adalah‎ Zakaria Anshori dan Budi Rianto. Sedangkan saksi yang ditolak adalah M Arfi Hatim.

"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," ungkapnya.

Diketahui, M Arfi Hatim, Zakaria Anshori dan Budi Rianto merupakan tiga dari lima saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. "Memang kami jadwalkan lima, tapi yang hadir hanya 3," kata salah seorang JPU, Lumumba Tambunan.

Ketiga terdakwa yang ikut hadir di persidangan hanya terdiam mendengarkan keterangan saksi. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
42 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved