Gencar Razia Miras, Polisi Buru Pengoplos hingga ke Padang
Senin, 09 April 2018 - 19:05 WIB
Gencar Razia Miras, Polisi Buru Pengoplos hingga ke Padang
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota merazia sejumlah toko jamu dan obat yang tersebar di 12 Kecamatan se-kota Bekasi. Razia tersebut menyusul tewasnya delapan orang di Bekasi Selatan dan Pondok Gede akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng.
Bahkan, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan obat terlarang maupun minuman yang dijual. "Kami menyita sebanyak 2.234 botol minuman keras, dan ratusan liter minuman keras oplosan, serta 8.401 butir obat keras dijual bebas," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Indarto di Bekasi, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, ketiga orang penjualnya setelah ditetapkan menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan. Ketiganya adalah TMD, EJ dan AF. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Adapun sejumlah pedagang jamu yang tidak memiliki izin, polisi bersama dengan pemerintah menutup paksa, penjualnya hanya dikenakan tindak pidana ringan.
Kemudian dilakukan pembinaan agar melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini, peredaran minuman keras di wilayah setempat menjadi perhatian. Sebab, delapan orang tewas akibat minuman keras tersebut. Para korban diduga menenggak minuman keras jenis gingseng yang diproduksi oleh Ali Marhatis alias Brewok.
Selain Bewok, miras oplosan itu juga diracik anak buahnya yakni Nischa Romadoni alias Doni yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian. Terakhirnya, Brewok bersembunyi di wilayah Padang, Sumatera Barat. "Anggota sudah dikirim ke sana untuk meringkus Brewok, secepatnya kita bawa ke Bekasi," katanya.
Indarto menambahkan, instansinya tak memberikan toleransi bagi orang yang sedang menenggak minuman keras. Tak hanya dibubarkan, kata dia, peminum itu akan digelandang ke markas kepolisian untuk dikandangkan. "Awalnya antisipasi tawuran, tapi minuman keras masih beredar," tegasnya.
Bahkan, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan obat terlarang maupun minuman yang dijual. "Kami menyita sebanyak 2.234 botol minuman keras, dan ratusan liter minuman keras oplosan, serta 8.401 butir obat keras dijual bebas," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Indarto di Bekasi, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, ketiga orang penjualnya setelah ditetapkan menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan. Ketiganya adalah TMD, EJ dan AF. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Adapun sejumlah pedagang jamu yang tidak memiliki izin, polisi bersama dengan pemerintah menutup paksa, penjualnya hanya dikenakan tindak pidana ringan.
Kemudian dilakukan pembinaan agar melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini, peredaran minuman keras di wilayah setempat menjadi perhatian. Sebab, delapan orang tewas akibat minuman keras tersebut. Para korban diduga menenggak minuman keras jenis gingseng yang diproduksi oleh Ali Marhatis alias Brewok.
Selain Bewok, miras oplosan itu juga diracik anak buahnya yakni Nischa Romadoni alias Doni yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian. Terakhirnya, Brewok bersembunyi di wilayah Padang, Sumatera Barat. "Anggota sudah dikirim ke sana untuk meringkus Brewok, secepatnya kita bawa ke Bekasi," katanya.
Indarto menambahkan, instansinya tak memberikan toleransi bagi orang yang sedang menenggak minuman keras. Tak hanya dibubarkan, kata dia, peminum itu akan digelandang ke markas kepolisian untuk dikandangkan. "Awalnya antisipasi tawuran, tapi minuman keras masih beredar," tegasnya.
(mhd)