Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

Senin, 09 April 2018 - 18:53 WIB
Bea Cukai Bandar Lampung...
Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal
A A A
BANDAR LAMPUNG - Melalui ‘Operasi Gempur’, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan sarana pengangkut dari Jawa Tengah yang sebelumnya diduga mengangkut rokok ilegal pada Rabu (4/4/2018). Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai menemukan 101 karton rokok yang terdiri dari 76 karton ilegal yang terbukti memakai pita cukai palsu dari berbagai merk dan 25 karton rokok legal merk Djambu Bol.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin, menjelaskan, kronologi penindakan terhadap rokok ilegal tersebut. Dalam penindakan kali ini Tim Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai tujuan seperti Lubuk Linggau, Baturaja serta wilayah Lampung.

“Modusnya menggunakan bus yang telah dimodifikasi dengan mencopot bangku belakang sehingga dapat menampung banyak muatan serta membungkus rokok dua kali dengan plastik agar penumpang tidak tahu,” ungkapnya.

Nilai total barang kurang lebih Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp506.361.600. Sedangkan untuk 25 karton rokok dengan pita cukai yang benar dikembalikan ke sarana pengangkut tersebut.

Bea Cukai Bandar Lampung berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Lampung. Karena seperti yang diketahui peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Bea Cukai pun terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1220 seconds (0.1#10.140)