Viral Karena Pungli, Dua Anggota Satlantas Polresta Palembang Disidang

Sabtu, 07 April 2018 - 16:23 WIB
Viral Karena Pungli,...
Viral Karena Pungli, Dua Anggota Satlantas Polresta Palembang Disidang
A A A
PALEMBANG - Dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang Bripka TS dan Bripka TD yang beberapa hari lalu sempat viral di media sosial lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara akhirnya menjalani sidang kode etik dan disiplin.

Dalam sidang tersebut, keduanya dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 12 hari. Hukuman itu diberikan setelah keduanya terbukti melakukan pungli.

"Kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi jajaran kedepannya. Hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Siapa pun yang terlibat pungli, baik penerima atau pun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wakil Kepala Polresta Palembang, AKBP Prasetyo R Purboyo, Sabtu (7/4/2018).

Hanya saja, Prasetyo menyesalkan diunggahnya video tersebut ke media sosial. Sebab, seharusnya si pengunggah melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwenang. "Banyak anggota kita yang melakukan hal baik untuk masyarakat. Namun justru hal semacam ini yang dipublikasikan," tuturnya.

Disisi lain, dari hasil pemeriksaan terhadap penggunggah video yang diketahui bernama Beni Eduard dan Raudi yang menjadi pelanggaran lalu lintas ditemukan adanya kejanggalan.

Sebab, kata Prasetyo, pelanggar yang ada di dalam video yang viral tersebut seperti sudah merekayasa kejadian dengan mengaku jika orang tuanya sakit. Padahal orang tua si pelanggar tersebut tidak sakit sama sekali.

"Ini sepertinya sengaja dilalukan untuk menurunkan citra polisi di masyarakat. Saya tegaskan, seharusnya masyarakat yang melanggar lalu lintas harus menerima sangsi yang diberikan jika memang melakukan pelanggaran. Jangan pernah memberikan suap agar lolos dari penilangan karena pemberi dan penerima bisa di pidana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)