Prostitusi ABG di Kos-kosan Medan Menteng Dibongkar
A
A
A
MEDAN - Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di kos-kosan Jalan Menteng Raya, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/4/2018).
Dalam modusnya korban yang merupakan gadis berinisial NH (16), dijual kepada seorang pria hidung belang seharga Rp3 juta. Kasus prostitusi ini terbongkar setelah keluarga korban yang mencari korban yang kabur dari rumah sejak Rabu (21/3/2018) lalu, mendapatinya dalam kondisi memprihatinkan di kos Jalan Menteng Raya.
Keluarga melihat sekujur tubuh korban penuh bekas "cupangan", keluarga yang khawatir lalu menginterogasinya. Kemudian mendapati kalau korban telah dijual kepada pria hidung belang. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan laporan itu dan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi mucikarinya. "Satu orang tersangka berinisial CY sudah diamankan," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga turut mengamankan barang bukti baju korban, 1 kuitansi bayar kos. "Jadi korban dijual seharga Rp3 Juta, dan uangnya itu dipakai oleh tersangka mucikari untuk membayar kos, sedangkan korban hanya mendapatkan sisa uang Rp200.000," ungkapnya.
Dalam kasus itu, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. "Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelanggannya," pungkasnya.
Dalam modusnya korban yang merupakan gadis berinisial NH (16), dijual kepada seorang pria hidung belang seharga Rp3 juta. Kasus prostitusi ini terbongkar setelah keluarga korban yang mencari korban yang kabur dari rumah sejak Rabu (21/3/2018) lalu, mendapatinya dalam kondisi memprihatinkan di kos Jalan Menteng Raya.
Keluarga melihat sekujur tubuh korban penuh bekas "cupangan", keluarga yang khawatir lalu menginterogasinya. Kemudian mendapati kalau korban telah dijual kepada pria hidung belang. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan laporan itu dan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi mucikarinya. "Satu orang tersangka berinisial CY sudah diamankan," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga turut mengamankan barang bukti baju korban, 1 kuitansi bayar kos. "Jadi korban dijual seharga Rp3 Juta, dan uangnya itu dipakai oleh tersangka mucikari untuk membayar kos, sedangkan korban hanya mendapatkan sisa uang Rp200.000," ungkapnya.
Dalam kasus itu, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. "Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelanggannya," pungkasnya.
(rhs)