Terdakwa Korupsi Jamsosratu Meninggal Dunia
A
A
A
SERANG - Maman Rohman terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk masyarakat miskin dalam Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) pada 2015 dan 2016, meninggal dunia di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Serang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang Kahfi mengatakan, tahanan titipan Kejari Lebak meninggal dunia lantaran sakit setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pada Rabu 4 April 2018 pukul 13.00 WIB.
"Kemarin itu, korban mengeluh sakit sekitar jam 4 pagi kepada petugas saat berada di kamar tahanan, kita langsung cek di klinik tapi kondisinya semakin menurun. Kemudian pada jam 8 pagi kita rujuk ke rumah sakit Serang. Tapi sekitar jam 1 siang dia dinyatakan meninggal dunia," kata Kahfi saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Kahfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah itu mengalami infeksi di tubuhnya. Bahkan dalam catatan medis, leokosit atau sel darah putih yang berfungsi untuk membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi cukup tinggi yaitu sekitar 22.900 mm3.
"Hasil tesnya, leukositnya cukup tinggi, 22.900. Ada infeksi di dalam tapi saya kurang tahu jelas di bagian mananya. Yang tahu dokter rumah sakit penyebab pastinya," ujarnya.
Setelah diketahui kondisjnya sudah tidak bernyawa, pihak Kejari Lebak langsung melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga di Kantor Kejari Lebak. "Kita tidak tahu sakitnya apa. Apakah karena depresi seusai sidang, atau sakit jantung," katanya
Maman yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dititipkan oleh Kejari Lebak sejak Desember 2017. "Setiap harinya tidak ada keluhan, dibuktikan dia tidak pernah berobat ke klinik (rutan). Kita turut berduka cita juga," tandasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja mengatakan dengan meninggalnya Maman Rohman maka kasus dugaan korupsi Jamsosratu tahun 2015-2016 yang menjeratnya dihentikan. "Kabar meninggal itu benar. Ya secara otomatis kasusnya dihentikan," katanya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang Kahfi mengatakan, tahanan titipan Kejari Lebak meninggal dunia lantaran sakit setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pada Rabu 4 April 2018 pukul 13.00 WIB.
"Kemarin itu, korban mengeluh sakit sekitar jam 4 pagi kepada petugas saat berada di kamar tahanan, kita langsung cek di klinik tapi kondisinya semakin menurun. Kemudian pada jam 8 pagi kita rujuk ke rumah sakit Serang. Tapi sekitar jam 1 siang dia dinyatakan meninggal dunia," kata Kahfi saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Kahfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah itu mengalami infeksi di tubuhnya. Bahkan dalam catatan medis, leokosit atau sel darah putih yang berfungsi untuk membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi cukup tinggi yaitu sekitar 22.900 mm3.
"Hasil tesnya, leukositnya cukup tinggi, 22.900. Ada infeksi di dalam tapi saya kurang tahu jelas di bagian mananya. Yang tahu dokter rumah sakit penyebab pastinya," ujarnya.
Setelah diketahui kondisjnya sudah tidak bernyawa, pihak Kejari Lebak langsung melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga di Kantor Kejari Lebak. "Kita tidak tahu sakitnya apa. Apakah karena depresi seusai sidang, atau sakit jantung," katanya
Maman yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dititipkan oleh Kejari Lebak sejak Desember 2017. "Setiap harinya tidak ada keluhan, dibuktikan dia tidak pernah berobat ke klinik (rutan). Kita turut berduka cita juga," tandasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja mengatakan dengan meninggalnya Maman Rohman maka kasus dugaan korupsi Jamsosratu tahun 2015-2016 yang menjeratnya dihentikan. "Kabar meninggal itu benar. Ya secara otomatis kasusnya dihentikan," katanya.
(wib)