Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Konsumsi Senilai Rp388 juta
A
A
A
BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tak layak konsumsi di Instalasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar.
Selama tahun 2017 Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 103 kali pelanggaran sedangkan Januari hingga Maret 2018 terdapat 49 kali penindakan.
“Atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo dalam konferensi pers Selasa lalu (3/4/2018).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh serta perwakilan Kepolisian Aceh, Kejaksaan Negeri, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan BPOM Aceh.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh.
Barang yang dimusnahkan meliputi gula pasir, beras ketan, makanan, rokok, tembakau iris, kosmetik, suplemen, obat, alat kesehatan gigi, pakaian bekas, sextoys, dan air softgun. Total nilai barang diperkirakan Rp388 juta dengan potensi kerugian negara Rp90 juta.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan dibakar/dirusak hingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.
Selama tahun 2017 Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 103 kali pelanggaran sedangkan Januari hingga Maret 2018 terdapat 49 kali penindakan.
“Atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo dalam konferensi pers Selasa lalu (3/4/2018).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh serta perwakilan Kepolisian Aceh, Kejaksaan Negeri, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan BPOM Aceh.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh.
Barang yang dimusnahkan meliputi gula pasir, beras ketan, makanan, rokok, tembakau iris, kosmetik, suplemen, obat, alat kesehatan gigi, pakaian bekas, sextoys, dan air softgun. Total nilai barang diperkirakan Rp388 juta dengan potensi kerugian negara Rp90 juta.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan dibakar/dirusak hingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.
(rhs)