Pilgub Jabar, 309.080 Pemilih Belum Terekam e-KTP
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 309.080 pemilih belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, pemilih diwajibkan mengantongi e-KTP atau surat keterangan (Suket) saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat pada 27 Juni 2018.
Persoalan ini dinilai harus segera dituntaskan agar hak pemilih dapat terpenuhi dengan baik. Begitu pula kewajiban pemilih membawa e-KTP atau Suket saat mencoblos pun harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jabar Abas Basari mengungkapkan, sampai Maret 2018 pemilih Pilgub Jabar yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 309.080 pemilih. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan perekaman massal di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung pada 11-13 April 2018.
“Upaya ini dilakukan untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Perekaman juga bisa diikuti warga dari daerah lain," ujar Abas saat Rapat Koordinasi Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilgub Jabar 2018 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dengan instansi terkait di Hotel Harris, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna menegaskan, kepemilikan e-KTP atau Suket harus tuntas tahun ini, sehingga tidak ada hak pilih yang terbuang percuma.
"Khusus warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan) harus difasilitasi instansi terkait karena biasanya mereka tidak memegang KTP. Begitu pula di kawasan pabrik atau industri, para pemilih harus dimudahkan," katanya.
Hal senada ditegaskan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq. Menurut dia, hak-hak pemilih harus dilindungi melalui sinergi para pihak terkait. Setiap pemilih yang ada di rumah sakit, lapas, pabrik, dan rumah jompo, sudah semestinya difasilitasi.
"Forum rakor ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi sekaligus bersinergi untuk menuntaskan problem-problem yang dihadapi pemilih," ujarnya.
Persoalan ini dinilai harus segera dituntaskan agar hak pemilih dapat terpenuhi dengan baik. Begitu pula kewajiban pemilih membawa e-KTP atau Suket saat mencoblos pun harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jabar Abas Basari mengungkapkan, sampai Maret 2018 pemilih Pilgub Jabar yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 309.080 pemilih. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan perekaman massal di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung pada 11-13 April 2018.
“Upaya ini dilakukan untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Perekaman juga bisa diikuti warga dari daerah lain," ujar Abas saat Rapat Koordinasi Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilgub Jabar 2018 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dengan instansi terkait di Hotel Harris, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna menegaskan, kepemilikan e-KTP atau Suket harus tuntas tahun ini, sehingga tidak ada hak pilih yang terbuang percuma.
"Khusus warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan) harus difasilitasi instansi terkait karena biasanya mereka tidak memegang KTP. Begitu pula di kawasan pabrik atau industri, para pemilih harus dimudahkan," katanya.
Hal senada ditegaskan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq. Menurut dia, hak-hak pemilih harus dilindungi melalui sinergi para pihak terkait. Setiap pemilih yang ada di rumah sakit, lapas, pabrik, dan rumah jompo, sudah semestinya difasilitasi.
"Forum rakor ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi sekaligus bersinergi untuk menuntaskan problem-problem yang dihadapi pemilih," ujarnya.
(wib)