PSH Gugat Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut
A
A
A
MEDAN - Politikus muda Partai Gerindra, Parlinsyah Harahap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn pada 3 April 2018.
Gugatan PSH, sapaan akrab Parlinsyah ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Sumut (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II) dan Ketua DPRD Sumut (Tergugat III). Gugatan ini tak lepas dari kebijakan pemecatan dirinya dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara, dan juga terancam dicopot dari kursi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.
PSH menceritakan, bermula pada 12 Maret lalu, pimpinan DRD Sumut menggelar rapat pimpinan. Salah satu agendanya menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Surat dari DPP Partai Gerindra itu berisi pergantian PSH dengan rekan sefraksinya Sri Kumala. Sebelumnya, surat itu diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Sumut ke DPP.
Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditantangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, dinilai ada keanehan. PSH menyebutkan, tandatangan Prabowo dan Muzani di surat itu tidak seperti paraf yang biasa digunakan.
"Saya banding-bandingkan tanda tangan itu dengan naskah yang ada di rumah, ada perbedaan," kata PSH dalam siaran persnya, Kamis (5/4/2018).
PSH pun meminta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarfikasi kebsahan surat itu, dan permintaan disetujui. Namun, PSH tidak tahu kapan dan apa hasil klarifikasi tersebut, tiba-tiba ada undangan Paripurna DPRD Sumut yang beragendakan pemberhentian PSH.
PSH mengaku heran dengan surat pencopotan itu. Pasalnya, dia tidak pernah memeroleh surat teguran, peringatan dan sanksi dari partai. Dan menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur dan aturan baik UU MD3/tata tertib DPRD Sumut, maupun secara AD/ART Partai Gerindra.
"Saya tidak pernah diklarifikasi. Jadi saya tidak tahu apa permasalahnnya dan apa alasan saya diberhentikan dari pimpinan dewan," ujar PSH dengan nada heran.
Karena merasa dizalimi dan tidak memeroleh keadilan di partai, PSH lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora melayangkan gugatan ke PN Medan.
Dengan adanya gugatan itu, PSH dan tim kuasa hukum berharap semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan pripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Hal itu sesuai dengan amanat UU MD3 dan tata tertib dewan sampai ada hukum tetap (inkracht).
Adapun salah satu alasan gugatan dilyangkan, kata PSH, selama menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai kader Partai Gerindra senantiasa taat dan patuh melaksanakan peran dan fungsi jabatan sesuai dengan etika, tata tertib dan UU. PSH juga terbukti dari dulu sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Dengan demikian, perbuatan para Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil. Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp11 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangani tim kuasa hukum.
Gugatan PSH, sapaan akrab Parlinsyah ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Sumut (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II) dan Ketua DPRD Sumut (Tergugat III). Gugatan ini tak lepas dari kebijakan pemecatan dirinya dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara, dan juga terancam dicopot dari kursi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.
PSH menceritakan, bermula pada 12 Maret lalu, pimpinan DRD Sumut menggelar rapat pimpinan. Salah satu agendanya menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Surat dari DPP Partai Gerindra itu berisi pergantian PSH dengan rekan sefraksinya Sri Kumala. Sebelumnya, surat itu diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Sumut ke DPP.
Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditantangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, dinilai ada keanehan. PSH menyebutkan, tandatangan Prabowo dan Muzani di surat itu tidak seperti paraf yang biasa digunakan.
"Saya banding-bandingkan tanda tangan itu dengan naskah yang ada di rumah, ada perbedaan," kata PSH dalam siaran persnya, Kamis (5/4/2018).
PSH pun meminta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarfikasi kebsahan surat itu, dan permintaan disetujui. Namun, PSH tidak tahu kapan dan apa hasil klarifikasi tersebut, tiba-tiba ada undangan Paripurna DPRD Sumut yang beragendakan pemberhentian PSH.
PSH mengaku heran dengan surat pencopotan itu. Pasalnya, dia tidak pernah memeroleh surat teguran, peringatan dan sanksi dari partai. Dan menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur dan aturan baik UU MD3/tata tertib DPRD Sumut, maupun secara AD/ART Partai Gerindra.
"Saya tidak pernah diklarifikasi. Jadi saya tidak tahu apa permasalahnnya dan apa alasan saya diberhentikan dari pimpinan dewan," ujar PSH dengan nada heran.
Karena merasa dizalimi dan tidak memeroleh keadilan di partai, PSH lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora melayangkan gugatan ke PN Medan.
Dengan adanya gugatan itu, PSH dan tim kuasa hukum berharap semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan pripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Hal itu sesuai dengan amanat UU MD3 dan tata tertib dewan sampai ada hukum tetap (inkracht).
Adapun salah satu alasan gugatan dilyangkan, kata PSH, selama menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai kader Partai Gerindra senantiasa taat dan patuh melaksanakan peran dan fungsi jabatan sesuai dengan etika, tata tertib dan UU. PSH juga terbukti dari dulu sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Dengan demikian, perbuatan para Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil. Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp11 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangani tim kuasa hukum.
(rhs)