Distribusi Elpiji 3 Kg Ilegal Terbongkar, Jatah Edar Jakarta Dijual di Purwakarta

Kamis, 05 April 2018 - 14:56 WIB
Distribusi Elpiji 3 Kg Ilegal Terbongkar, Jatah Edar Jakarta Dijual di Purwakarta
Distribusi Elpiji 3 Kg Ilegal Terbongkar, Jatah Edar Jakarta Dijual di Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Polisi membongkar kasus dugaan pendistribusian elpiji 3 kg secara ilegal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/4/2018). Sebanyak 129 tabung elpiji ukuran 3 kg disita polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyhadi mengungkapkan, pelaku berinisial Uc diduga telah mendistribusikan elpiji 3 kg di luar wilayah edarnya. Seharusnya barang bersubsidi itu didistribusikan di wilayah Jakarta.

Jadi ketika pelaku mendistribusikan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, maka dinilai telah melanggar aturan. Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak September 2017.

“Selain mendistribusikan di luar wilayah edarnya, pelaku juga telah menjual elpiji 3 kg ini ke warung-warung dengan harga Rp22.000 per tabung atau di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp16.500/tabung,”ungkap Kapolres kepada awak media.

Selain barang bukti berupa tabung elpiji, polisi juga menyita 1 unit kendaraan pikap D 9599 FAO, 39 ceap seal bertuliskan SPBBE BMW, GP, JAP, Pertamina, PSI, JGU, enam buah ruber seal warna merah, plastik crap bertuliskan PT Dian Jan Adnan.

Kepolisian masih terus mendalami wilayah distribusi yang selama ini menjadi sasaran pelaku. Diduga praktik ilegal ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan baru diketahui adanya peredaran elpiji untuk Jakarta diedarkan di Sukatani.

Ihwal kemungkinan pelaku mengoplos barang bersubsidi itu, Twedi meyakinkan, isi elpiji merupakan murni dari pengisian SPBE. Hal itu bisa dilihat dari ceap seal yang ada dalam tabung sehingga tidak ada unsur pengoplosan.

Dia menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 huruf c, d, dan atau Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas; Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg; Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Mendegari dan Menteri ESDM No 5/2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Adapun ancaman atas tindak pidana itu 3 -6 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4398 seconds (0.1#10.140)