Distribusi Elpiji 3 Kg Ilegal Terbongkar, Jatah Edar Jakarta Dijual di Purwakarta

Kamis, 05 April 2018 - 14:56 WIB
Distribusi Elpiji 3...
Distribusi Elpiji 3 Kg Ilegal Terbongkar, Jatah Edar Jakarta Dijual di Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Polisi membongkar kasus dugaan pendistribusian elpiji 3 kg secara ilegal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/4/2018). Sebanyak 129 tabung elpiji ukuran 3 kg disita polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyhadi mengungkapkan, pelaku berinisial Uc diduga telah mendistribusikan elpiji 3 kg di luar wilayah edarnya. Seharusnya barang bersubsidi itu didistribusikan di wilayah Jakarta.

Jadi ketika pelaku mendistribusikan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, maka dinilai telah melanggar aturan. Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak September 2017.

“Selain mendistribusikan di luar wilayah edarnya, pelaku juga telah menjual elpiji 3 kg ini ke warung-warung dengan harga Rp22.000 per tabung atau di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp16.500/tabung,”ungkap Kapolres kepada awak media.

Selain barang bukti berupa tabung elpiji, polisi juga menyita 1 unit kendaraan pikap D 9599 FAO, 39 ceap seal bertuliskan SPBBE BMW, GP, JAP, Pertamina, PSI, JGU, enam buah ruber seal warna merah, plastik crap bertuliskan PT Dian Jan Adnan.

Kepolisian masih terus mendalami wilayah distribusi yang selama ini menjadi sasaran pelaku. Diduga praktik ilegal ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan baru diketahui adanya peredaran elpiji untuk Jakarta diedarkan di Sukatani.

Ihwal kemungkinan pelaku mengoplos barang bersubsidi itu, Twedi meyakinkan, isi elpiji merupakan murni dari pengisian SPBE. Hal itu bisa dilihat dari ceap seal yang ada dalam tabung sehingga tidak ada unsur pengoplosan.

Dia menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 huruf c, d, dan atau Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas; Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg; Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Mendegari dan Menteri ESDM No 5/2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Adapun ancaman atas tindak pidana itu 3 -6 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Penggerebekan Gudang...
Penggerebekan Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cirebon, Polisi Sita 1.137 Tabung
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
LPG Non Subsidi Naik,...
LPG Non Subsidi Naik, Waspadai Eksodus Penggunaan ke LPG 3 Kg
Transaksi Gas LPG Bersubsidi...
Transaksi Gas LPG Bersubsidi di Pangandaran Bakal Diperketat
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved