Tergiur Sewa Murah, Calon Dokter Ditipu Wanita Tua
Rabu, 04 April 2018 - 14:13 WIB
Tergiur Sewa Murah, Calon Dokter Ditipu Wanita Tua
A
A
A
JAKARTA - Keasyikan nyambi menyewakan apartemen mewah di kawasan Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Yesi Line (50), terpaksa berujung di balik jeruji besi penjara, Senin 2 April 2018. Pasalnya, dirinya telah menipu calon dokter, Jessica (21).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa S Aktadevia mengatakan, kasus ini bermula saat Jessica diusir oleh pemilik apartement yang di tempatinya selama lima hari terakhir. Padahal sebelumnya, Jessica telah menyetorkan uang Rp29 juta untuk pembayaran sewa selama 6 bulan dan sudah disetorkan kepada Yesi Line.
Usut punya usut, lanjut Rensa, Jessica tertipu. Yesi merupakan calo atau perantara apartement yang ditempati Jessica. Apartement itu disewa dari seseorang dan disewakan Yesi melalui aplikasi sewa online.
"YL membayar kepada pemilik apartement secara harian, sementara dia menyewakan kepada korbannya per 6 bulan," kata Rensa, Rabu (4/4/2018).
Jessica tergiur lantaran harga yang ditawarkan Yesi cukup murah untuk satu unit apartement dua kamar. Sementara pasaran di Mediterania, diketahui sewa per 6 bulan mencapai Rp35 juta sampai Rp40 juta.
"YL sendiri sudah melakukan kegiatan ini. Menjadi perantara bagi pemilik apartement untuk menyewakan kepada orang lain," ucap Rensa.
Akibat perbuatannya, Yesi terancam hukuman penjara di atas 3 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa S Aktadevia mengatakan, kasus ini bermula saat Jessica diusir oleh pemilik apartement yang di tempatinya selama lima hari terakhir. Padahal sebelumnya, Jessica telah menyetorkan uang Rp29 juta untuk pembayaran sewa selama 6 bulan dan sudah disetorkan kepada Yesi Line.
Usut punya usut, lanjut Rensa, Jessica tertipu. Yesi merupakan calo atau perantara apartement yang ditempati Jessica. Apartement itu disewa dari seseorang dan disewakan Yesi melalui aplikasi sewa online.
"YL membayar kepada pemilik apartement secara harian, sementara dia menyewakan kepada korbannya per 6 bulan," kata Rensa, Rabu (4/4/2018).
Jessica tergiur lantaran harga yang ditawarkan Yesi cukup murah untuk satu unit apartement dua kamar. Sementara pasaran di Mediterania, diketahui sewa per 6 bulan mencapai Rp35 juta sampai Rp40 juta.
"YL sendiri sudah melakukan kegiatan ini. Menjadi perantara bagi pemilik apartement untuk menyewakan kepada orang lain," ucap Rensa.
Akibat perbuatannya, Yesi terancam hukuman penjara di atas 3 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(mhd)