Nasib Tak Jelas, Puluhan Karyawan Sri Ratu Datangi DPRD Kota Semarang

Selasa, 03 April 2018 - 14:57 WIB
Nasib Tak Jelas, Puluhan...
Nasib Tak Jelas, Puluhan Karyawan Sri Ratu Datangi DPRD Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang, kembali menggelar unjuk rasa dengan long march ke Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/4/2018). Mereka berniat mengadukan nasibnya kepada anggota dewan, setelah di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan sejak Desember 2017.

Unjuk rasa sendiri sudah dilakukan setiap hari sejak 26 Maret lalu di depan Pasaraya Sri Ratu. Namun hingga hari ini belum ada tanggapan positif dari pihak perusahaan. Mereka pun terus melakukan demo hingga tuntutannya terpenuhi.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa yang didominasi kaum perempuan itu dilakukan dengan berorasi dan membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan. Sepanjang unjuk rasa, mereka mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan PHK sepihak terhadap 75 karyawan.

Menurut Ketua DPD KSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, pihaknya melakukan pendampingan terhadap para mantan karyawan Sri Ratu. Dia berharap PT Sri Ratu Semarang segera memberikan hak-hak pekerja yang telah di PHK sesuai aturan.

“Berikan pesangon bagi mereka yang ter-PHK sesuai ketentuan Undang-Undang 13/2003, tanpa diangsur atau dicicil. Dan berikan upah selama proses menunggu sebagaimana anjuran mediator Disnaker Kota Semarang," timpal Heru.

Para karyawan Sri Ratu telah di-PHK sepihak perusahaan sejak Desember 2017. Mereka rata-rata telah bekerja di perusahaan selama puluhan tahun. Namun hanya akan diberi pesangon yang tidak sesuai peraturan dan pembayarannya akan dicicil enam kali.

“Tentutnya bagi para karyawan sangat keberatan dengan kebijakan perusahaan yang memPHK sepihak dan tidak memberikan pesangon sesuai aturan yang ada dan bahkan dengan cara dicicil,” timpal Karmanto, Korlap Aksi.

“Walaupun ada sebagian karyawan yang menerima tawaran perusahaan, namun sebanyak 75 karyawan yang mengabdi selama puluhan tahun tetap menolak kebijakan perusahaan dan tetap meminta diberikan pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Pabrik...
Ratusan Buruh Pabrik Sarung Geruduk DPRD Pekalongan, Ini Tuntutannya
Istana Respons Tuntutan...
Istana Respons Tuntutan Buruh: Presiden Setuju Bentuk Satgas PHK
Tolak Kenaikan Harga...
Tolak Kenaikan Harga BBM dan PHK Sepihak, Besok Buruh Kembali Demo
Mengaku di PHK Sepihak...
Mengaku di PHK Sepihak oleh Perusahaan, 10 Buruh Dirikan Tenda di Depan Pabrik
Tolak PHK Massal, Buruh...
Tolak PHK Massal, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bandung
Gugatan Ditolak, Ratusan...
Gugatan Ditolak, Ratusan Buruh Berdemo di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
21 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
13 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
14 jam yang lalu
Infografis
Protes Proyek Nimbus-Dukung...
Protes Proyek Nimbus-Dukung Palestina, Puluhan Karyawan Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved