Nasib Tak Jelas, Puluhan Karyawan Sri Ratu Datangi DPRD Kota Semarang

Selasa, 03 April 2018 - 14:57 WIB
Nasib Tak Jelas, Puluhan...
Nasib Tak Jelas, Puluhan Karyawan Sri Ratu Datangi DPRD Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang, kembali menggelar unjuk rasa dengan long march ke Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/4/2018). Mereka berniat mengadukan nasibnya kepada anggota dewan, setelah di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan sejak Desember 2017.

Unjuk rasa sendiri sudah dilakukan setiap hari sejak 26 Maret lalu di depan Pasaraya Sri Ratu. Namun hingga hari ini belum ada tanggapan positif dari pihak perusahaan. Mereka pun terus melakukan demo hingga tuntutannya terpenuhi.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa yang didominasi kaum perempuan itu dilakukan dengan berorasi dan membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan. Sepanjang unjuk rasa, mereka mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan PHK sepihak terhadap 75 karyawan.

Menurut Ketua DPD KSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, pihaknya melakukan pendampingan terhadap para mantan karyawan Sri Ratu. Dia berharap PT Sri Ratu Semarang segera memberikan hak-hak pekerja yang telah di PHK sesuai aturan.

“Berikan pesangon bagi mereka yang ter-PHK sesuai ketentuan Undang-Undang 13/2003, tanpa diangsur atau dicicil. Dan berikan upah selama proses menunggu sebagaimana anjuran mediator Disnaker Kota Semarang," timpal Heru.

Para karyawan Sri Ratu telah di-PHK sepihak perusahaan sejak Desember 2017. Mereka rata-rata telah bekerja di perusahaan selama puluhan tahun. Namun hanya akan diberi pesangon yang tidak sesuai peraturan dan pembayarannya akan dicicil enam kali.

“Tentutnya bagi para karyawan sangat keberatan dengan kebijakan perusahaan yang memPHK sepihak dan tidak memberikan pesangon sesuai aturan yang ada dan bahkan dengan cara dicicil,” timpal Karmanto, Korlap Aksi.

“Walaupun ada sebagian karyawan yang menerima tawaran perusahaan, namun sebanyak 75 karyawan yang mengabdi selama puluhan tahun tetap menolak kebijakan perusahaan dan tetap meminta diberikan pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)