KPK Tuntut Bupati Batubara Nonaktif 8 Tahun Penjara

Selasa, 03 April 2018 - 03:07 WIB
KPK Tuntut Bupati Batubara...
KPK Tuntut Bupati Batubara Nonaktif 8 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (2/4/2018). Dia dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap dengan total mencapai Rp8 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan OK Arya membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa II dalam perkara ini, Helman Herdady, yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara menjalani tuntutan pada sidang yang sama. Jaksa penuntut KPK meminta agar majelis hakim menjatuhinya hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, berupa hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa I, OK Arya Zulkarnaian, berada di dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, tetap di dalam tahanan, ditambah pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto.

Dalam sidang terpisah, Sujendi Tarsono alias Ayen yang berperan sebagai perantara suap itu juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk OK Arya, Jaksa Penuntut KPK meminta agar majelis hakim memerintahkannya membayar uang pengganti Rp6.295.035.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut KPK menilai OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa di Pemkab Batubara. Sebagian besar uang suap diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen.
(kri)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Dana Bagi Hasil...
Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
38 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved