KPK Tuntut Bupati Batubara Nonaktif 8 Tahun Penjara

Selasa, 03 April 2018 - 03:07 WIB
KPK Tuntut Bupati Batubara...
KPK Tuntut Bupati Batubara Nonaktif 8 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (2/4/2018). Dia dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap dengan total mencapai Rp8 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan OK Arya membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa II dalam perkara ini, Helman Herdady, yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara menjalani tuntutan pada sidang yang sama. Jaksa penuntut KPK meminta agar majelis hakim menjatuhinya hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, berupa hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa I, OK Arya Zulkarnaian, berada di dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, tetap di dalam tahanan, ditambah pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto.

Dalam sidang terpisah, Sujendi Tarsono alias Ayen yang berperan sebagai perantara suap itu juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk OK Arya, Jaksa Penuntut KPK meminta agar majelis hakim memerintahkannya membayar uang pengganti Rp6.295.035.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut KPK menilai OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa di Pemkab Batubara. Sebagian besar uang suap diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)