Kubu Amir Mirza Protes Siti Masitha Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Tuntutan hukum terhadap Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dan rekan dekatnya Amir Mirza Hutagalung dinilai aneh. Siti Mashita yang memegang kendali kekuasaan di Pemkot Tegal hanya dituntut tujuh tahun penjara, sementara Amir Mirza dituntut sembilan tahun penjara.
"Itu dia (tuntutan) aneh. Pak Mirza ini kan swasta bagaimana beliau punya kewenangan. Kok beliau lebih berat (daripada Siti Mashita). Ya pastilah Pak Mirza kaget dengan tuntutan itu," ujar Pengacara Amir Mirza, Wahyu di Semarang, Senin (2/4/2018).
Dia juga mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya sangat berlebihan. Untuk itu, dia bersama anggota tim kuasa hukum lainnya tengah mempersiapkan pembelaan pada sidang yang digelar Senin depan.
"Yang pasti kuasa hukum akan melakukan pembelaan sesuai tugasnya. Ini terlalu berlebihan. Fakta persidangan itu dari keterangan saksi-saksi, menerima uangnya enggak segitu jumlahnya," tukas pengacara muda tersebut.
Tak hanya tuntutan hukuman penjara yang lebih berat, Amir Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Sementara Siti Mashita tuntutan dendanya lebih rendah yakni Rp200 juta.
"Itu dia (tuntutan) aneh. Pak Mirza ini kan swasta bagaimana beliau punya kewenangan. Kok beliau lebih berat (daripada Siti Mashita). Ya pastilah Pak Mirza kaget dengan tuntutan itu," ujar Pengacara Amir Mirza, Wahyu di Semarang, Senin (2/4/2018).
Dia juga mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya sangat berlebihan. Untuk itu, dia bersama anggota tim kuasa hukum lainnya tengah mempersiapkan pembelaan pada sidang yang digelar Senin depan.
"Yang pasti kuasa hukum akan melakukan pembelaan sesuai tugasnya. Ini terlalu berlebihan. Fakta persidangan itu dari keterangan saksi-saksi, menerima uangnya enggak segitu jumlahnya," tukas pengacara muda tersebut.
Tak hanya tuntutan hukuman penjara yang lebih berat, Amir Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Sementara Siti Mashita tuntutan dendanya lebih rendah yakni Rp200 juta.
(kri)