Diduga Kuasai Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Tahan Ibu Rumah Tangga

Senin, 02 April 2018 - 15:54 WIB
Diduga Kuasai Aset Pemkot...
Diduga Kuasai Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Tahan Ibu Rumah Tangga
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang ibu rumah tangga Soendari (48), atas dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, saat hendak ditahan penyidik, warga Jalan Kenjeran, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari menolak dipenjara.

Lebih dari satu jam tersangka meracau di lantai lima gedung Kejati Jatim yang ada di Jalan Ahmad Yani. Petugas berupaya menenangkan Soendari, namun tak mampu meredam emosi perempuan setengah baya ini.

Suaminya yang mendampingi juga lebih banyak diam. Lantaran terlalu berisik, petugas lalu menggiring tersangka yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB ini ke lantai dua lobi Kejati Jatim. Di lobi, dia masih terus meracau dan mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. "Lihat nanti siapa yang menang, kejaksaan apa saya. Saya tidak mau saya masuk penjara,” teriak Soendari.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka baru bersedia digiring ke mobil tahanan setelah kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, tiba. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng di Sidoarjo untuk dua puluh hari ke depan. "(Penyidik) terlalu terburu-buru," kata Adil dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Menurut Adil, Pemkot Surabaya tidak memiliki cukup bukti jika lahan kliennya disebut sebagai aset negara. Dengan tegas Adil menyatakan, kliennya memiliki bukti atas tanah yang dia kuasai. Salah satunya peta bidang.

”Jika klien saya tidak punya peta bidang, mana mungkin BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat. Di sisi lain kami masih ajukan gugatan perdata ke pengadilan," kata Adil.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Soendari ditahan atas aset berupa lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada 1926, berdasarkan Besluit 4276.

Lahan tersebut dipakai sebagai kantor Kelurahan Rangkah, Tambaksari. Lalu pada 1999, kantor kelurahan pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. “Pada 2003, tersangka membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah,” katanya.

Selanjutnya pada 2004, ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek. Warung milik tersangka di lahan tersebut terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp116 juta.

Namun, tersangka menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tersangka malah memasuki lahan itu pada 2008. Tersangka menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp2 miliar lebih. “Petugaspunya bukti cukup dan menetapkan Soendari sebagai tersangka,” ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Lahan Nganggur 2 Tahun...
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
13 menit yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
12 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
13 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
18 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
20 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
21 jam yang lalu
Infografis
Sri Mulyani Akan Siapkan...
Sri Mulyani Akan Siapkan BLT Bagi ibu rumah tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved