BBPOM Sita Ribuan Dus Obat Herbal Ilegal Asal Malaysia

Jum'at, 30 Maret 2018 - 18:51 WIB
BBPOM Sita Ribuan Dus...
BBPOM Sita Ribuan Dus Obat Herbal Ilegal Asal Malaysia
A A A
MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menyita ribuan dus obat herbal ilegal asal Malaysia dengan modus menggunakan cara Multi Level Marketting (MLM) dan penjualan secara online, pada Kamis (29/3/2018) malam.

Penyitaan barang tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat tradisional herbal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di kompleks pertokoan Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih. Stok barang ilegal itu juga terlihat di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Brigjen Bejo, Gang Delima, Kota Medan.

"Produk tersebut dari Malaysia dan dikemas di Kota Medan. Produk yang disita adalah merek Biocypress. Jenis obat yang ditawarkan berupa tablet dan serbuk. Obat tersebut diklaim mampu mengobati penyakit sendi, reumatik dan jantung," kata Kepala BBPOM Kota Medan, Sacramento Tarigan di Kantor BBPOM Kota Medan, Jumat (30/3/2018).

Sacramento mengungkapkan, selama ini produk dari PT Penawar Legenda Indonesia itu diproduksi secara terselubung. Barang serupa juga sudah beredar hampir di seluruh Indonesia. "BBPOM sudah melakukan penyelidikan dalam waktu empat hari belakangan ini," ungkapnya.

Sacramento menjelaskan, pelaku peredaran obat ilegal sering menggunakan modus bahwa barang yang diedarkan adalah obat herbal. Masyarakat banyak yang tertarik karena tren obat herbal memang sedang diminati oleh masyarakat.

"Logikanya, kalau ini laku di masyarakat, berarti seakan-akan ada efek tapi produknya tidak terevaluasi. Berarti ada yang disembunyikan dalam komposisinya oleh pelaku. Pastinya produk itu beresiko. Karena, kalau tidak beresiko mereka pasti akan mendaftarkannya di BBPOM," jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan oleh BBPOM sebanyak 1.020 kotak besar biocypress. Jika ditotal, kerugian negara yang diakibatkan dari penjualan itu sebesar Rp2,5 miliar. "Sedangkan untuk pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkas Sacramento.
(rhs)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
20 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
23 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
43 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
46 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved