Puluhan Kg Bibit Sayur Mengandung Bakteri Asal China Diamankan
A
A
A
DENPASAR - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali menggagalkan penyelundupan benih sayuran asal China seberat 13,5 kilogram pada 21 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara mengatakan, benih tersebut mengandung virus dan tidak dilengkapi dengan surat ijin.
Dia menjelaskan, bahwa puluhan kilogram benih sayuran itu dibawa oleh pengusaha asal Bedugul, Bangli, berinisial EL. Dari 13,5 Kg benih sayuran yang terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gram, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gram dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gram.
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan administratif pemasukan benih tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, setiap media pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
“Hasil pemeriksaan administratif menunjukkan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14 dikakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan,”ungkapnya di Denpasar, Kamis (29/3/2018).
Dia menerangkan, berdasarkan Permentan 51 Tahun 2015 diketahui setidaknya 3 virus tanaman, 6 bakteri pada tanaman, 4 cendawan dan 3 jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut.
Hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas. “Ada enam bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut 2 di antaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola. Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola mampu menyerang Iebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae,” ungkapnya.
Dia menegaskan, benih yang mengandung bakteri atau virus tersebut sangat berbahaya bagi tanaman yang lain. “Satu sachet benih ini bisa ditanam di lahan puluhan hektar. Sehingga kalau ditanam pastinya akan merusak tanaman yang lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, si pembawa benih tersebut saat ini statusnya masih menjadi saksi, belum tersangka. “Dia ini katanya memang pengusaha sayur. Dan rencananya bibit benih ini akan ditanam dibedugul,” ucapnya.
Usai dirilis bibit sayur tersebut langsung dimusnahkan oleh pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I.
Kepala Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara mengatakan, benih tersebut mengandung virus dan tidak dilengkapi dengan surat ijin.
Dia menjelaskan, bahwa puluhan kilogram benih sayuran itu dibawa oleh pengusaha asal Bedugul, Bangli, berinisial EL. Dari 13,5 Kg benih sayuran yang terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gram, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gram dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gram.
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan administratif pemasukan benih tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, setiap media pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
“Hasil pemeriksaan administratif menunjukkan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14 dikakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan,”ungkapnya di Denpasar, Kamis (29/3/2018).
Dia menerangkan, berdasarkan Permentan 51 Tahun 2015 diketahui setidaknya 3 virus tanaman, 6 bakteri pada tanaman, 4 cendawan dan 3 jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut.
Hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas. “Ada enam bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut 2 di antaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola. Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola mampu menyerang Iebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae,” ungkapnya.
Dia menegaskan, benih yang mengandung bakteri atau virus tersebut sangat berbahaya bagi tanaman yang lain. “Satu sachet benih ini bisa ditanam di lahan puluhan hektar. Sehingga kalau ditanam pastinya akan merusak tanaman yang lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, si pembawa benih tersebut saat ini statusnya masih menjadi saksi, belum tersangka. “Dia ini katanya memang pengusaha sayur. Dan rencananya bibit benih ini akan ditanam dibedugul,” ucapnya.
Usai dirilis bibit sayur tersebut langsung dimusnahkan oleh pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I.
(rhs)