Dinyatakan Meninggal Seusai Berobat, Pria di Medan Laporkan RS ke Polisi
A
A
A
MEDAN - Feirizal Purba seorang warga bersama kuasa hukumnya Muslim Muis melaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke Polrestabes Medan.
Pasalnya, dia mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal Feirizal masih hidup dan sedang menjalani pengobatan.
Kuasa hukum Feirizal, Muslim Muis saat dikonfirmasi Rabu (28/3/2018) menjelaskan apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika Feirizal yang juga seorang wartawan ini berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari 2018 lalu.
Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.
Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepadanya. Feirizal pun menjelaskan bahwa dia adalah pasien BPJS.
"Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," pungkasnya.
Dihubungi terpisah Rumah Sakit (RS) Murni Teguh mengakui adanya kesalahan human eror atas kasus dinyatakannya meninggal dunia pasien bernama Feirizal Purba, wartawan salah satu media lokal pada status kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pihak RS Murni Teguh, Medan.
Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan mengakui dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi dan sistem (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan Feirizal.
"Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan (BPJS) nya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Meski begitu, Togar mengatakan pihaknya telah bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya, Togar menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan pada prosedur ke Kantor BPJS Kesehatan atas statusnya sebagai pasien.
Lalu, atas biaya perobatan dimasa inaktif Feirizal yang telah dikeluarkan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis. "Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggungjawab moral. Jadi hanya itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima," jelasnya.
Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke Polisi, Togar mengaku jika dirinya hanya bisa menjalaninya.
Namun dia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah berusaha mencoba untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan merubahnya jika ada kekurangan.
"Apa boleh buat, ini sudah menjadi tanggungjawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja," tandasnya.
Pasalnya, dia mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal Feirizal masih hidup dan sedang menjalani pengobatan.
Kuasa hukum Feirizal, Muslim Muis saat dikonfirmasi Rabu (28/3/2018) menjelaskan apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika Feirizal yang juga seorang wartawan ini berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari 2018 lalu.
Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.
Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepadanya. Feirizal pun menjelaskan bahwa dia adalah pasien BPJS.
"Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," pungkasnya.
Dihubungi terpisah Rumah Sakit (RS) Murni Teguh mengakui adanya kesalahan human eror atas kasus dinyatakannya meninggal dunia pasien bernama Feirizal Purba, wartawan salah satu media lokal pada status kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pihak RS Murni Teguh, Medan.
Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan mengakui dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi dan sistem (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan Feirizal.
"Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan (BPJS) nya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Meski begitu, Togar mengatakan pihaknya telah bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya, Togar menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan pada prosedur ke Kantor BPJS Kesehatan atas statusnya sebagai pasien.
Lalu, atas biaya perobatan dimasa inaktif Feirizal yang telah dikeluarkan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis. "Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggungjawab moral. Jadi hanya itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima," jelasnya.
Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke Polisi, Togar mengaku jika dirinya hanya bisa menjalaninya.
Namun dia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah berusaha mencoba untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan merubahnya jika ada kekurangan.
"Apa boleh buat, ini sudah menjadi tanggungjawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja," tandasnya.
(sms)