Foto Bareng Cagub, 6 Kades di Karawang Jadi Tersangka
A
A
A
KARAWANG - Enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka setelah foto bersama dengan calon gubernur Jawa Barat. Mereka disangka telah melanggar undang-undang tentang pemilihan gubernur.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap 6 kepala desa yang hadir dalam acara calon gubernur beberapa waktu lalu. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur. Kasus ini menindaklanjuti laporan Panwas kepada kita beberapa waktu lalu," Kata Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, Rabu (28/3/2018).
Para kepala desa ini terbukti terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon gubernur Jawa Barat saat datang ke Karawang. Mereka terbukti hadir saat salah satu calon gubernur datang ke Karawang, bahkan melakukan foto bersama dengan calon gubernur.
Keenam kepala desa tersebut, adalah yaitu S (50), Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari; DS (36), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari; S (34), Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari; HA (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari; TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya; dan DS Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.
Menurut Maradona ke 6 tersangka sebelumnya dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang ke Gakkumdu karena aktif mendukung salah satu calon gubernur Jawa Barat. Para kepala desa ini sempat menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas kehadirannya dalam acara calon gubernur tersebut.
Kemudian hasil klarfikasi itu dilaporkan ke Gakkumdu dan kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya 6 kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan saat ini masih dalam penelitian penyisik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," katanya.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap 6 kepala desa yang hadir dalam acara calon gubernur beberapa waktu lalu. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur. Kasus ini menindaklanjuti laporan Panwas kepada kita beberapa waktu lalu," Kata Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, Rabu (28/3/2018).
Para kepala desa ini terbukti terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon gubernur Jawa Barat saat datang ke Karawang. Mereka terbukti hadir saat salah satu calon gubernur datang ke Karawang, bahkan melakukan foto bersama dengan calon gubernur.
Keenam kepala desa tersebut, adalah yaitu S (50), Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari; DS (36), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari; S (34), Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari; HA (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari; TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya; dan DS Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.
Menurut Maradona ke 6 tersangka sebelumnya dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang ke Gakkumdu karena aktif mendukung salah satu calon gubernur Jawa Barat. Para kepala desa ini sempat menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas kehadirannya dalam acara calon gubernur tersebut.
Kemudian hasil klarfikasi itu dilaporkan ke Gakkumdu dan kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya 6 kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan saat ini masih dalam penelitian penyisik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," katanya.
(wib)