Bayi di Karawang yang Koma 11 Hari Ternyata Dianiaya Ibu Kandungnya Sendiri
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang akhirnya menetapkan S (27), sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap bayi Cal (1 tahun 8 bulan). S merupakan ibu kandung korban. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan pelaku S melakukan penganiayaan secara terus-menerus selama dua bulan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan S yang merupakan ibu kandung korban menjadi tersangka dan kami tahan. Penetapan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti yang cukup yaitu hasil visum yang menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik secara berkelanjutan. Alat bukti kedua yaitu keterangan saksi yang menjelaskan proses penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya sendiri dengan cara mencubit dan pukulan kepala ke tembok," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (22/3/2018).
Menurut Hendy, tersangka mengaku hal tersebut dilakukan karena tertekan akibat kehidupan ekonominya, ditambah kekesalan tersangka terhadap bayinya. "Dia mengaku kehidupan sehari-harinya mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tertekan. Akibat tekanan hidup itu dia lampiaskan kepada bayinya sendiri," katanya.
Hendy mengatakan, dari hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara berkelanjutan yang dilakukan oleh tersangka. Yang paling parah dialami bayi Cal adalah benturan kepala di tembok yang menyebabkan pendarahan bagian mata hingga korban mengalami koma.
"Korban mengalami luka akibat cubitan yang dilakukan berkali-kali oleh ibunya sendiri. Namun yang membuat korban mengalami koma saat kepalanya dibenturkan ke tembok dan menimpa rak piring kemudian korban kritis."
Menurut Hendy, polisi masih mengembangkan kasus ini. Sampai saat ini penyidik belum bisa menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayan ini. "Sampai sejauh ini kami belum menemukan petunjuk keterlibatan pihak lain, namun masih kami kembangkan," katanya. (Baca Juga: Bayi di Karawang Koma 11 Hari, Diduga Korban Penganiayaan(zik)
"Berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan S yang merupakan ibu kandung korban menjadi tersangka dan kami tahan. Penetapan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti yang cukup yaitu hasil visum yang menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik secara berkelanjutan. Alat bukti kedua yaitu keterangan saksi yang menjelaskan proses penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya sendiri dengan cara mencubit dan pukulan kepala ke tembok," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (22/3/2018).
Menurut Hendy, tersangka mengaku hal tersebut dilakukan karena tertekan akibat kehidupan ekonominya, ditambah kekesalan tersangka terhadap bayinya. "Dia mengaku kehidupan sehari-harinya mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tertekan. Akibat tekanan hidup itu dia lampiaskan kepada bayinya sendiri," katanya.
Hendy mengatakan, dari hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara berkelanjutan yang dilakukan oleh tersangka. Yang paling parah dialami bayi Cal adalah benturan kepala di tembok yang menyebabkan pendarahan bagian mata hingga korban mengalami koma.
"Korban mengalami luka akibat cubitan yang dilakukan berkali-kali oleh ibunya sendiri. Namun yang membuat korban mengalami koma saat kepalanya dibenturkan ke tembok dan menimpa rak piring kemudian korban kritis."
Menurut Hendy, polisi masih mengembangkan kasus ini. Sampai saat ini penyidik belum bisa menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayan ini. "Sampai sejauh ini kami belum menemukan petunjuk keterlibatan pihak lain, namun masih kami kembangkan," katanya. (Baca Juga: Bayi di Karawang Koma 11 Hari, Diduga Korban Penganiayaan(zik)