Patroli Laut Bea Cukai Aceh Tindak Kapal Penyelundup
A
A
A
BANDA ACEH - Petugas patroli laut Bea Cukai dengan Kapal BC 20004 menggagalkan penyelundupan barang impor yang diangkut Kapal Motor (KM) Tuna I GT. 35 di Perairan Ujung Aceh Tamiang, pada Rabu lalu (14/3/2018). Kapal berbendera Indonesia itu memuat barang impor asal Satun, Thailand yang berisi barang campuran yang didominasi oleh bawang merah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menuturkan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen hasil sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Atas informasi tersebut, Bea Cukai menindaklanjutinya dengan melaksanakan patroli laut.
Saat kapal patroli melintas di Perairan Ujung Aceh Tamiang, petugas mencurigai KM Tuna I yang penuh muatan sedang menuju arah Aceh Tamiang. Petugas berusaha menghentikan laju kapal motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Semula kapal motor yang dinakhodai oleh UH (40) ini tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya kapal motor tersebut berhasil dihentikan,” ungkap Agus Yulianto dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews.
Petugas, lanjut Agus, segera melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapalnya. Saat dilakukan pemeriksaan, lima orang kru KM Tuna I, termasuk nakhoda, tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah sehingga diduga yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penyelundupan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan fisik, diamankan barang berupa 950 karung bawang merah; 190 karung kelapa; 175 batang bibit pohon kurma; 26 ekor ayam hidup; dan 70 karton obat/vitamin unggas; 75 karton teh; dan 2 karung pupuk. Total nilai barang campuran ini sebesar Rp1.028.600.000. Atas upaya penyelundupan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp231.435.000.
Atas tindakan ini, pelaku diduga melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5.
“Dari 1 Januari 2018 sampai hari ini, kami telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 48 kali. Hasil penindakan di antaranya sebanyak 67 kg methapetamine (sabu), dan barang larangan serta pembatasan di antaranya sextoys; kosmetik; pakaian; bibit tanaman; binatang hidup (ayam); makanan; suplemen/obat-obatan; handphone bekas dan operasi pasar dengan tangkapan sebanyak 244.944 batang rokok illegal,” pungkasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menuturkan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen hasil sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Atas informasi tersebut, Bea Cukai menindaklanjutinya dengan melaksanakan patroli laut.
Saat kapal patroli melintas di Perairan Ujung Aceh Tamiang, petugas mencurigai KM Tuna I yang penuh muatan sedang menuju arah Aceh Tamiang. Petugas berusaha menghentikan laju kapal motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Semula kapal motor yang dinakhodai oleh UH (40) ini tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya kapal motor tersebut berhasil dihentikan,” ungkap Agus Yulianto dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews.
Petugas, lanjut Agus, segera melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapalnya. Saat dilakukan pemeriksaan, lima orang kru KM Tuna I, termasuk nakhoda, tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah sehingga diduga yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penyelundupan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan fisik, diamankan barang berupa 950 karung bawang merah; 190 karung kelapa; 175 batang bibit pohon kurma; 26 ekor ayam hidup; dan 70 karton obat/vitamin unggas; 75 karton teh; dan 2 karung pupuk. Total nilai barang campuran ini sebesar Rp1.028.600.000. Atas upaya penyelundupan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp231.435.000.
Atas tindakan ini, pelaku diduga melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5.
“Dari 1 Januari 2018 sampai hari ini, kami telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 48 kali. Hasil penindakan di antaranya sebanyak 67 kg methapetamine (sabu), dan barang larangan serta pembatasan di antaranya sextoys; kosmetik; pakaian; bibit tanaman; binatang hidup (ayam); makanan; suplemen/obat-obatan; handphone bekas dan operasi pasar dengan tangkapan sebanyak 244.944 batang rokok illegal,” pungkasnya.
(rhs)