Panwaslu Segera Copot Spanduk 'Khofifah Menang, AHY Presiden'
A
A
A
SURABAYA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo mengatakan, segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk ‘Khofifah Menang, AHY Presiden’ dan ‘Khofifah Gubernurku, AHY Presidenku’ di sejumlah jalan protokol di Kota Surabaya.
Menurut dia, APK tersebut APK tersebut sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. "Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," katanya, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, spanduk tersebut melanggar Pasal 276 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.
Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut. "Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, kami yang akan mencopot," ujarnya.
Menurut dia, APK tersebut APK tersebut sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. "Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," katanya, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, spanduk tersebut melanggar Pasal 276 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.
Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut. "Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, kami yang akan mencopot," ujarnya.
(wib)