Sediakan Janda Muda dan ABG untuk Kencan, Pasutri Ini Ditangkap
A
A
A
MEULABOH - Pasangan suami istri HW dan EY pelaku penjualan gadis di bawah umur (ABG) dan janda muda di Kabupaten Aceh Barat, Aceh berhasil diringkus jajaran Polres Aceh Barat, Senin (19/3/2019). Pasangan suami istri ini diringkus polisi di salah satu rumah Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Fitriadi menjelaskan, praktik prostitusi ini sudah dilakukan tersangka selama 11 bulan lamanya dan sudah melayani sebanyak 16 kali pria hidung belang.
Untuk harga mucikari ini menawaran kepada pelanggan untuk jasa sekali berhubungan layaknya suami istri itu bervariasi dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
“Tak main-main pasutri ini juga selain menyediakan para janda muda juga menyediakan gadis di bawah umur dengan harga yang lebih tinggi,” kata AKP Fitriadi.
Kepada polisi pelaku mengaku, masih ada tempat praktik prostitusi lain di wilayah Meulaboh, namun dia nekat melakukan perbuatan haram ini karena terjepit ekonomi.
Dari satu pelanggan, pasangan suami istri ini hanya mendapat keuntangan Rp100 ribu.
Kini jajaran Kepolisian Aceh Barat masih memburu tempat prostitusi lainnya yang lokasinya sudah dikantongi polisi.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal tentang perlindangan anak dan tindakan human trafficking atau perdagangan manusia dengan ancaman 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Fitriadi menjelaskan, praktik prostitusi ini sudah dilakukan tersangka selama 11 bulan lamanya dan sudah melayani sebanyak 16 kali pria hidung belang.
Untuk harga mucikari ini menawaran kepada pelanggan untuk jasa sekali berhubungan layaknya suami istri itu bervariasi dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
“Tak main-main pasutri ini juga selain menyediakan para janda muda juga menyediakan gadis di bawah umur dengan harga yang lebih tinggi,” kata AKP Fitriadi.
Kepada polisi pelaku mengaku, masih ada tempat praktik prostitusi lain di wilayah Meulaboh, namun dia nekat melakukan perbuatan haram ini karena terjepit ekonomi.
Dari satu pelanggan, pasangan suami istri ini hanya mendapat keuntangan Rp100 ribu.
Kini jajaran Kepolisian Aceh Barat masih memburu tempat prostitusi lainnya yang lokasinya sudah dikantongi polisi.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal tentang perlindangan anak dan tindakan human trafficking atau perdagangan manusia dengan ancaman 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tandasnya.
(sms)